Suaranusantara.com – Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus dipisah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda.
Dia mengatakan, putusan MK itu akan dijadikan landasan penting dalam merevisi Undang-undang tentang Pemilu.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, Komisi II DPR akan segera melakukan pembahasan internal untuk merumuskan formula baru pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang terpisah tersebut.
Menurut Rifqi, langkah ini penting untuk dilakukan agar transisi tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan di tingkat daerah.
“Kami akan melakukan exercisement formula paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan lokal,” ucapnya.
Rifqi juga mengingatkan keputusan MK ini akan menimbulkan dinamika, terutama terkait waktu pelaksanaan pemilu lokal pascapemilu nasional 2029.
Ia mencontohkan kemungkinan pemilu lokal baru bisa dilakukan pada 2031 sehingga perlu norma transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
“Jeda waktu 2029-2031 perlu diatur secara adil dan konstitusional agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan,”tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku,” bunyi putusan tersebut.

















Discussion about this post