Suaranusantara.com- Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional, kabar baik datang bagi masyarakat pengguna listrik PLN. Tanpa perlu khawatir lonjakan tagihan, tarif listrik dipastikan tetap, meski tekanan ekonomi global tengah meningkat.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis pada Jumat, 27 Juni 2025, keputusan ini merupakan bagian dari strategi untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah ini demi memberikan ruang bagi industri nasional agar tetap kompetitif, sekaligus menghindari tekanan ekonomi tambahan bagi konsumen rumah tangga.
“Tarif listrik untuk triwulan III 2025 kami putuskan tetap, kecuali ada keputusan lain di kemudian hari. Hal ini untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya saing industri,” ujar Jisman dalam pernyataannya di Jakarta.
Penetapan tarif ini mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan empat indikator utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II 2025, pemerintah menggunakan data dari periode Februari hingga April 2025. Meski sejumlah parameter ekonomi menunjukkan adanya kenaikan, pemerintah tetap memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku per Juli 2025 hingga September mendatang akan tetap mengacu pada tarif sebelumnya, tanpa perubahan sedikit pun. Keputusan ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur anggaran energi rumah tangga, serta memberi sinyal positif bagi kalangan pelaku usaha.
Tarif listrik per kWh pada 8-13 Juli 2025 Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama, sesuai golongan daya. Bedanya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik. Sedangkan, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 8-13 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
– Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
– Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600
VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Semenara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 8-13 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA
Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.


















Discussion about this post