Suaranusantara.com- Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dikirimka oleh Forum Purnawirawan TNI sejak 2 Juni 2025.
Puan Maharani mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran lantaran baru masuk sidang, sehingga surat masih berada di Tata Usaha (TU).
“Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Juli 2025.
Lebih lanjut, Puan enggan menanggapi soal desakan pemakzulan Gibran itu.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun menanggapi soal pernyataan Puan yang mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran itu.
Kata Mahfud, Puan hanya berpura-pura tidak melihat surat itu. Sebab, tidak mungkin Puan belum menerima, pasti sudah menerima hanya saja enggan menanggapi.
Menurut Mahfud, Puan Maharani cuma mencoba menghindar dari masalah yang rumit ini.
“Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya. Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat 11 Juli 2025.
Mahfud merasa tak yakin jika Puan belum menerima surat pemakzulan Gibran yang dikirim sejak sebulan lalu.
“Mestinya panggil dengan mudah, bisa dibaca dengan mudah. Dia bilang ‘ini di TV di medsos ada kok ini, mana dong suratnya’, kan bisa panggil begitu. Kok sampai 3 minggu lebih belum lihat suratnya, belum dapat suratnya, wong sudah ada di siaran jumpa pers,” katanya.
Karena hal tersebut, menurut Mahfud, perkataan Puan itu sebagai alasan saja.
“Maksud saya itu masih mencari modus kesepakatan, apakah ini mau diteruskan apa tidak, gitu ya. Karena begitu dikatakan diteruskan, itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik sendiri.”
Harusnya, kata Mahfud dalam undang-undang sudah jelas, apabila ada surat masuk, maka dari pihak DPR harus memberikan jawaban dan kemudian diteruskan kepada pimpinan.
“Aturannya ya, menurut undang-undang maupun undang tata tertib, begitu surat itu masuk, Kesekjenan memberi jawaban ‘surat Anda sudah diterima’, gitu kan. Akan diteruskan sesuaian proses, sesudah itu disampaikan ke pimpinan. Harus disampaikan ke pimpinan,” tegas Mahfud.
Setelah diteruskan kepada pimpinan, kata Mahfud, baru Puan dan anggota DPR lainnya memutuskan apakah surat tersebut bisa ditangani langsung atau masih perlu didalami lagi.
“Nah, lalu pimpinan Mbak Puan cs itu menentukan, oh surat ini oh bisa dijawab sendiri oleh pimpinan, karena ini sangat teknis dan ini, ini, gitu kan. Atau surat ini penting tapi perlu didalami, kasih dulu ke komisi yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait surat pemakzulan Gibran ini dinilai Mahfud agak serius. Surat itu kata Mahfud harusnta diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk didiskusikan.
“Kalau ini (surat pemakzulan Gibran) agak serius nih, kasih ke Bamus (Badan Musyawarah). Badan Musyawarah itu terdiri dari pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi, berdiskusi di situ apakah perlu kita lanjutkan ini apa tidak, didiskusikan lalu dibawa ke paripurna gitu ya. Nah, prosedurnya gitu aja,” tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, dalam perkara ini, hal yang justru membuat gaduh adalah karena DPR sebagai wakil rakyat mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran itu, padahal rakyat sudah ramai membahasnya dan mengetahui adanya tuntutan pemakzulan tersebut.
“Justru ramai itu, rakyat aja tahu kalau suratnya sudah ada, masa pimpinan DPR yang mewakili rakyat tidak tahu,” ujarnya.
“Memproses kan tidak harus hasilnya itu menyatakan Gibran dimakzulkan, tapi dipelajari dulu. Belum tentu loh dimakzulkan itu, diproses saja, lalu itu menjadi proses politik,” sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan Gibran ini sepertinya akan sulit diwujudkan.
Alasannya, kekuatan politik Presiden Prabowo Subianto lebih solid dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.
“Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral bagus surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan.”
“Karena apa? Komposisi kekuatan. Pak Prabowo punya kekuatannya jauh lebih besar daripada yang minta pemakzulan ini (purnawirawan).


















Discussion about this post