Suaranusantara.com- DPC PDI Perjuangan Yogyakarta pada Rabu 16 Juli 2025 di depan halaman kantor melakukan aksi pengumpulan koin sebagai bentuk dukungan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto Kristiyanto tengah terjerat kasus hukum atas suap pergantian antarwaktu (PAW) 2018 Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto atas kasus yang menjeratnya dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Terkait aksi kumpulkan koin oleh Banteng Yogyakarta, kegiatan ini menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai ketidakadilan hukum, sekaligus bentuk dukungan moral bagi Hasto Kristiyanto.
Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua DPC PDIP Yogyakarta, Eko Suwanto yang menegaskan bahwa aksi koin ini merupakan perlawanan terhadap kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap partainya, khususnya terhadap Sekjen PDIP.
Kasus Hasto ini, mata Eko mirip seperti peristiwa Kudatuli 1996.
“Kita tegas menolak kriminalisasi dan politisasi hukum atas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ini adalah kasus daur ulang hukum dari tahun 2020. Keadilan harus ditegakkan, PDI Perjuangan berkali-kali alami tekanan dan ujian sejarah. Berkaca dari peristiwa 27 Jul 1996, maka kita yakin dan percaya, Satyam Eva Jayate pada akhirnya kebenaran yang menang,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDIP, Wisnu Sabdono Putro, menyebut kasus yang menjerat Hasto sebagai kasus “receh”.
Oleh karena itu, simbol koin receh digunakan sebagai bentuk protes kepada lembaga penegak hukum.
“Kasus Pak Hasto ini receh dan seharusnya tidak sampai pengadilan. Maka koin receh ini akan kami berikan kepada Majelis Hakim juga penyidik KPK. Kami melawan kriminalisasi yang terjadi atas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,” kata dia.


















Discussion about this post