Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Replik Jaksa KPK, Bantah Pledoi Hasto Kristiyanto

Feri Spt by Feri Spt
16 July 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan hadapi sidang vonis hari ini Jumat 25 Julli 2025 (instagram @genbanteng)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan hadapi sidang vonis hari ini Jumat 25 Julli 2025 (instagram @genbanteng)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis bantahan atas pledoi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jaksa membalas bantahan Hasto Kristiyanto yang dituang dalam replik di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin 14 Juli 2025.

Dalam repliknya, Jaksa KPK tetap menuntut tujuh tahun penjara Hasto Kristiyanto. Dan begini isi balasan Jaksa KPK atas bantahan Hasto:

BACAJUGA

PDI Perjuangan: Lebaran 2026 Jadi Momen Wujudkan Persaudaraan Nasional dengan Saling Memaafkan

PDI Perjuangan Gelar Halbil Lebaran 2026 Dihadiri Dubes Inggris, Iran hingga Palestina, Hasto: Bahas Geopolitik-Global Warming

1. Jaksa Yakin ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun adalah Hasto

Jaksa KPK meyakini sosok ‘Bapak’ yang meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui penyidik KPK saat OTT adalah Hasto Kristiyanto.

Jaksa mengatakan pembelaan Hasto yang menyebut ‘Bapak’ tak bisa diasosiasikan kepadanya harus dikesampingkan.

“Dalam pleidoinya terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki, sehingga penyebutan bapak tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan text dan konteksnya. Adanya perkataan amanat ‘Bapak’ tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas,” kata jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan sosok ‘Bapak’ yang diyakini adalah Hasto sudah dipahami dengan baik oleh Harun dan petugas satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan.

Jaksa mengatakan, saat Harun menanyakan keberadaan Hasto, Nurhasan langsung menyampaikan amanat Hasto yang meminta Harun standby di DPP.

“Saat Harun Masiku menanyakan, ‘Bapak di mana’ atau ‘Bapak suruh ke mana’, maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP’,” ujarnya.

Jaksa mengatakan rangkaian bukti di persidangan menunjukkan sosok ‘Bapak’ yang dimaksud Harun dan Nurhasan adalah Hasto. Jaksa meminta hakim mengesampingkan pembelaan Hasto.

2. Nomor Sri Rejeki Hastomo Tidak Ditemukan

Jaksa KPK mengatakan pembelaan Hasto Kristiyanto yang menyebut ponsel staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, tidak ditenggelamkan, melainkan masih ada dan disita penyidik adalah tidak benar.

Jaksa mengatakan penyidik KPK tidak bisa menemukan nomor Sri Rejeki Hastomo yang diyakini merupakan nama lain Hasto.

“Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan nomor atas nama Gara Baskara. Jaksa menuturkan penyidik KPK tidak bisa menemukan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo.

“Karena barang bukti berupa telepon genggam yang disita dari Kusnadi adalah telepon genggam merek iPhone 11 yang di dalamnya terdapat SIM card nomor 44 sekian dengan nama Gara Baskara, sedangkan telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Hasto juga tak mengakui kepemilikan nomor Sri Rejeki 3.0. Jaksa mengatakan dalih pembelaan Hasto itu harus dikesampingkan.

“Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP. Dengan demikian dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” ujarnya.

3. Tetap Menuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Dalam repliknya, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto Kristiyanto.

Jaksa tetap menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pleidoi Hasto hanya mengambil keterangan saksi dan putusan pengadilan kasus suap Harun yang sudah inkrah dan menguntungkan untuknya. Jaksa juga meyakini Hasto terbukti melakukan perintangan kasus suap Harun Masiku.

“Penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan penyidikan Hasto didasarkan pada bukti baru yang ditemukan penyidik KPK. Jaksa mengatakan bukti baru itu mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun.

Tags: Hasto KristiyantoJaksa KPKpledoireplik
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Taksi Green SM tertemper KRL Commuter Line.(Instagram @inversimedia)
Nasional

Kemenhub Periksa Xanh SM Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek

by SNC 7
28 April 2026

Suaranusantara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian...

Presiden RI Prabowo Subianto saat jenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Selasa 28 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Kurangi Risiko Kecelakaan, Prabowo Setujui Pembangunan Flyover di Bekasi

by SNC 7
28 April 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di...

Prabowo Pastikan Evaluasi Total Keselamatan Kereta Usai Tabrakan di Bekasi Timur

28 April 2026
Masyarakat naik kereta (Dok PT KAI)

Perjalanan KA dari Gambir dan Pasar Senen Masih Terganggu Pascainsiden Tabrakan

28 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat jenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Selasa 28 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Minta Pelayanan Terbaik untuk Korban Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026

Gelontorkan Dana Rp632 Triliun, Cak Imin: Kemiskinan Ekstrem Menurun

28 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Southampton vs Ipswich
Olahraga

Prediksi Southampton vs Ipswich Town: Duel Puncak Championship Demi Satu Slot Otomatis!

by snc 14
28 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion St Marys akan menjadi pusat perhatian saat tuan rumah Southampton bersiap menjamu Ipswich Town...

PSG vs Bayern

Prediksi PSG vs Bayern: Ujian Berat Sang Raja Jerman!

28 April 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo paparkan perkembangan Polri (Instagram @polritvradio.official)

Kapolri Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Gejolak Global ke Ekonomi RI

28 April 2026

Meutya Hafid Minta Publik Tak Sebar Hoaks soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

28 April 2026
Prabowo Subianto saat kunjungi TPST d Banyumas, Jawa Tengah (Dok Ist)

Prabowo Lirik Genteng dari Sampah Plastik untuk Program Renovasi Rumah

28 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com