Suaranusantara.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undangan tersebut, kata Habiburokhman, akan dimulai esok hari, Senin (21/7/2025).
Hal itu dilakukan, karena dia menilai, semua aspirasi rakyat harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodir dalam revisi KUHAP tersebut.
“[Undangan kepada YLBHI dan organisasi advokat] agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang KUHAP.
“Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama ‘janur kuning’ Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra itu dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).


















Discussion about this post