Suaranusantara.com- Sebanyak 23 tokoh akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen mengirim amicus curiae untuk perkara hukum yang tengah menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun tokoh-tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen itu mengirim amicus curiae untuk menyampaikan pandangan mereka terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Mereka tokoh-tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen itu merupakan akademisi dan aktivis dari berbagai universitas seperti Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.
Lalu Jaksa Agung periode 1999-2001 Marzuki Darusman hingga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof. Sulistyowati Irianto.
Untuk lebih jelasnya, berikut 23 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen kirim amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto:
1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
3. Mayling Oey-Gardiner dari UI
4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI
5. Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
6. Prof. Manneke Budiman dari UI
7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
8. Prof. Daldiyono dari UI
9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI
10. Prof. Melani Budianta dari UI
11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
12. Prof. P.M. Laksono dari UGM
13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)
14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
15. Dr. Suparman Marzuki dari UII
16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
18. Dr. Suraya Afif dari UI
19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI
Dalam amicus curiae, 23 akademisi itu menilai penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar independensi peradilan dan demokrasi melemah.
Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan lemah.
Kemudian dari prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.
Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.


















Discussion about this post