Suaranusantara.com- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus buronan Harun Masiku. Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menilai Hasto berperan aktif dalam menghambat upaya hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner KPU.
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.


















Discussion about this post