Suaranusantara.com- Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak bersalah dalam perkara dugaan upaya menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Harun Masiku. Majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan atas dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan tidak didukung bukti yang kuat.
Menurut hakim, proses hukum terhadap Harun Masiku oleh KPK masih berjalan, bahkan sejak awal penyelidikan kasus tersebut. Ini dibuktikan dengan keberadaan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan sejak 9 Januari 2020. Penegasan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak pernah benar-benar terhambat.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim juga menyoroti alat bukti berupa telepon genggam yang sempat menjadi kontroversi karena disebut-sebut dirusak. Namun, perangkat tersebut ternyata berhasil diamankan dan disita oleh tim penyidik KPK pada pertengahan 2024, tepatnya pada 10 Juni.
Kesimpulan majelis hakim menyatakan bahwa semua unsur hukum dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto tidak terpenuhi, sehingga Hasto dinyatakan bebas dari tuduhan merintangi proses penyidikan kasus korupsi.
“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.
Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.
Hakim mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurut hakim, UU Tipikor mengatur soal perintangan penyidikan.
“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” kata hakim.
“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Dengan begitu, kata hakim, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.


















Discussion about this post