Suaranusantara.com – Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan bahwa tidak ada intervensi PDIP dalam pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dia menuturkan, pemberian amnesti itu murni karena kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai-menghormati sampai proses hukum kemarin,” kata Juri, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Bahkan, kebijakan itu telah disetujui oleh DPR RI.
Meski demikian, keputusan presiden (keppres) untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto belum terbit.
Juri mengatakan keputusan itu akan secepatnya diterbitkan.
“Nanti nunggu info lebih lengkap. Secepatnya,” ujarnya.


















Discussion about this post