Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi merespon soal pemberian amnesti dan abolisi kepada sebanyak 1.116 narapidana.
Adapun di antara 1.116 narapidana, nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu yang memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain memberikan amnesti, Prabowo juga memberi abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikosasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong.
Sayangnya, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh terkait amnesti dan abolisi tersebut. Jokowi meminta kepada awak media untuk ditanyakan langsung kepada Prabowo.
“Ya ditanyakan ke sana,” ujarnya.
Kendati demikian, Jokowi menghormati keputusan yang diambil oleh Prabowo itu memberikan amnesti dan abolisi. Sebab, itu merupakan hak prerogratif presiden.
“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi.
Kata Jokowi, pemberian amnesti dan abolisi itu tentu sudah melalui pertimbangan oleh Presiden.
“Ya, semuanya. Yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” kata dia.
Saat ditanya terkait amnesti untuk Hasto, Jokowi kembali menegaskan itu hak prerogatif Presiden.
“Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” ungkapnya.
Apakah pemberian amnesti dan abolisi itu akan mempengaruhi hubungannya dengan Prabowo, Jokowi enggan menjawab lugas. Dia justru menceritakan momen jajan bakmi bareng saat bertemu di Solo.
“Baru saja beliau ke rumah, baru saja kita ngebakmi bareng di Mbah Citro sampai jam 12 malam,” ungkapnya.
Adapun pada Kamis 31 Juli 2025 pimpinan DPR RI bersama pemerintah membahas soal pemberian amnesti dan abolisi dalam rapat konsultasi tertutup.
Dari rapat itu, hasilnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.


















Discussion about this post