Suaranusantara.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, menegaskan bahwa pencopotan sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P di beberapa provinsi bukanlah bentuk pemecatan.
Ia menyebut, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari aturan partai pasca-Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, tahun 2025.
Empat kader yang dicopot itu adalah Olly Dondokambey (Ketua DPD Sulawesi Utara), MY Esti Wijayanti (Plt Ketua DPD Bengkulu), Bambang Pacul (Ketua DPD Jawa Tengah), dan Said Abdullah sendiri yang sebelumnya menjabat Ketua DPD Jawa Timur.
Menurut Said, pemberhentian tersebut mengacu pada Anggaran Dasar (AD) PDI-P dan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan itu melarang kader yang telah menduduki jabatan pengurus pusat untuk merangkap posisi struktural di tingkat bawah.
“Dalam aturan disebutkan, anggota partai atau kader yang terpilih menjadi pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya. Secara otomatis, dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum menentukan lain,” kata Said dalam siaran pers, Sabtu (23/8/2025).
Said memastikan, keempat nama tersebut kini resmi menjadi pengurus pusat setelah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menetapkan struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2025–2030. Karena itu, jabatan lama mereka di DPD harus dilepaskan.
“Proses pemberhentian ini bukan karena masalah personal, melainkan mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP,” tegas Said.
Ia menambahkan, saat ini DPP PDI-P telah menjadwalkan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) diseluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat cabang dan provinsi.

















Discussion about this post