Suaranusantara.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa dari 5.444 orang yang sempat diamankan terkait aksi unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus 2025, sebanyak 583 orang akan diproses secara hukum. Sementara itu, sekitar 4.800 orang lainnya telah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Yusril, aparat kepolisian sudah mengumpulkan bukti terkait ratusan orang tersebut. Ia menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung, termasuk terhadap mereka yang ditahan di Jakarta.
“Di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan, itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum yang kemungkinan akan diteruskan ke pengadilan,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
Yusril menambahkan, meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, para tahanan itu masih dalam tahap pemeriksaan karena aparat masih mendalami bukti-bukti yang ada. Ia menegaskan, seluruh langkah hukum yang ditempuh akan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Begitu juga mereka yang ditahan di Jakarta, itu juga akan diambil langkah-langkah hukum yang sudah cukup bukti-buktinya dan tinggal menunggu waktu kapan kasus-kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.


















Discussion about this post