Suaranusantara.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim Reformasi Polri yang di mana berisikan sebanyak 52 perwira baik tinggi maupun menengah.
Adapun pembentukan tim Reformasi Polri tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025. Sprin itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tertanggal 17 September 2025.
Sigit menjelaskan pembentukan tim Reformasi Polri sebagai langkah menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang perbaikan di tubuh Polri.
“Yang jelas, tentunya Polri terus mengikuti perkembangan yang ada, apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata Jenderal Sigit di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin 22 September 2025.
Terkait pembentukan cepat tim Reformasi Polri, Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendukung langkah Kapolri tersebut.
Menurut Petisi Ahli, langkah itu dinilai sebagai respons cepat dalam mengeksekusi visi Presiden Prabowo Subianto menjadikan Polri semakin baik lagi sesuai harapan masyarakat.
Dalam tim Reformasi Polri, Sigit diketahui bertugas sebagai pelindung. Sementara, untuk Ketua Tim Reformasi Polri dipimpin langsung oleh Komjen Pol Chryshnanda.
Menurut Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan, langkah ini menunjukan responsibilitas dan akuntabilitas Kapolri dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Sikap tersebut membuktikan bahwa Polri tidak antikritik dan siap selalu berbenah untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat walau sudah berusaha selalu memberikan yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.
Dia berharap, pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri ini dapat membenahi institusi secara keseluruhan mulai dari jajaran personel polsek sampai ke tingkat Mabes Polri. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan dari masyarakat.
“Polri siap berbenah kapan pun, sebagai bentuk responsibilitas dan akuntabilitas, Kapolri juga sudah membentuk Presisi Polri sebagai program transformasi yang diinisiasi oleh Kapolri yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi Berkeadilan untuk menjalankan tugas dan amanat Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” katanya.


















Discussion about this post