Suaranusantara.com- Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam proses pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR, Muhammad Rahul, usai menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Rahul menilai kehadiran mahasiswa menjadi bukti nyata pentingnya partisipasi publik, terutama dari generasi muda, dalam proses penyusunan undang-undang.
Menurutnya, DPR membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat dapat memberikan pandangan dan kritik konstruktif terhadap revisi KUHAP.
“Terima kasih kepada saudara-saudara dari Aliansi Mahasiswa Nusantara yang telah hadir dan memberikan masukan serta pandangan terkait revisi KUHAP. Sejak awal, kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada publik agar proses transparansi berjalan,” ujar Rahul di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menuturkan bahwa proses revisi harus dilakukan dengan cermat, terbuka, dan berorientasi pada nilai keadilan.
Ia menilai pembaruan hukum acara pidana bukan hanya soal penyesuaian aturan, tetapi juga tentang menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.
Rahul menegaskan bahwa fraksinya ingin memastikan RUU KUHAP menjadi tonggak baru bagi pembaruan hukum di Indonesia—yakni sistem yang modern, berintegritas, serta berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
“Fraksi Partai Gerindra berkomitmen memastikan bahwa RUU KUHAP mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. Kami ingin revisi ini menjadi tonggak penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berintegritas,” tambahnya.


















Discussion about this post