Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

FGD Badan Pengkajian MPR RI Soroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945

snc4 by snc4
26 November 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Benny K. Harman

Benny K. Harman

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

“Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Dr. Benny K. Harman, Wakil Ketua Badan Pengkajian yang memimpin FGD Badan Pengkajian yang berlangsung di Tangerang Selatan, Selasa (25/11/2025).

BACAJUGA

MPR RI dan FH Atma Jaya Bahas Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Rujukan Konstitusional

Badan Pengkajian MPR RI Menilai Pasal 30 UUD 1945 Perlu Direvisi untuk Hadapi Ancaman Non-Militer dan Hybrid

FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri anggota Badan Pengkajian, Drs. Mohammad Iqbal Romzi (Fraksi PKS), dan tiga orang narasumber yaitu Dr.rer.pol. Aditya Batara Gunawan (Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie), Anton Aliabbas, PhD (staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie), dan Ismail Fahmi, Ph.D. (Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit).

Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

“Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain. “Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini. “Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

“Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” katanya.

Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensional memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

“Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” katanya.

Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan). “Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor kemanan yang baik.

“Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” katanya.

Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu. “Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan “ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

Tags: Benny K HarmanFGD MPR RIUUD NRI Tahun 1945
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

BBM baru B50 (Instagram @kabarelamongan)
Nasional

Segera Diresmikan 1 Juli 2026, Apa Itu BBM B50? Begini Spesifikasinya

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah akan segera meresmikan Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sidak ke pabrik baja China di Pulogadung, Jakarta Timur (Instagram @menkeuri)
Nasional

Ternyata Gara-gara Ini, Bikin Purbaya Sidak ke Pabrik Baja China di Pulogadung

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kamis 26 Juni 2026 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal stok BBM (Instagram @melangkahdaritimur)

Shock! Stok Batu Bara PLN Habis Bulan Enam, Bahlil: Ini Ilmu Abuleke Apa Lagi?

26 June 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberkan penyebab mati listrik di sejumlah daerah khusus wilayah Jawa Barat (Instagram @melangkahdaritimur)

Oh Pantes! Ternyata Ini Biang Kerok Mati Listrik di Beberapa Daerah, Bahlil Beberkan

26 June 2026
Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami wanita asal Rancaekek Bandung, Jawa Barat. Foto bawah merupakan pelaku penyiksaan dan atas korban (Instagram @infolegok.id)

Penyiksaan dan Penyekapan Wanita Bandung Curi Atensi Prabowo, Dudung: Negara Janji Kawal Kasus

26 June 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira bicara soal pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait aksi demo (Instagram @kanaldpr)

Prabowo Mengaku Tahu Pemodal di Balik Aksi Demo, PDI Perjuangan: Tak Sulit Bagi Presiden Mengetahuinya

26 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menkeu Purbaya tolak tawaran bantuan pinjaman dana dari IMF (Instagram @tuturmediadigital)
Ekonomi

Terkuak! Ini Alasan Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman dari IMF Senilai US$ 30 Miliar, Kemenkeu Beberkan

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak tawaran pinjaman uang dari...

Momen pertemuan Kapolri Listyo Sigit dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis 25 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Kapolri Listyo Sigit Temui Prabowo di Istana, Apa yang Dibahas?

26 June 2026
Mahfud MD bicara soal pernyataan Presiden Prabowo yang mengaku tahu pihak yang membayar demo (Instagram @mohmahfudmd)

Prabowo Klaim Kantongi Identitas yang Bayar Demo, Mahfud MD: Mestinya Diomongin Aja Terang-terangan

26 June 2026

Prabowo Panggil Kapolri ke Istana, Bahas Kondisi Kamtibmas Nasional

25 June 2026
SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime

SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime

25 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com