Suaranusantara.com- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lantaran dirinya pergi umrah di tengah warganya yang berjuang pasca bencana banjir yang melanda wilayahnya pada beberapa waktu lalu.
Permintaan maaf Mirwan disampaikan melalui media sosial Instagram pribadinya @h.mirwan_ms_official pada hari ini Selasa 9 Desember 2025.
Dalam video tersebut, Mirwan meminta maaf kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto; Mendagri Tito Karnavian; Gubernur Aceh Muzakir Manaf; hingga seluruh masyarakat Indonesia dan Aceh, lebih khusus terhadap warga Aceh Selatan.
“Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ujar Mirwan, Selasa 9 Desember 2025.
Dia mengakui bahwa kepergiannya di tengah bencana banjir telah mengganggu stabilitas nasional. Oleh sebab itu, Mirwan menyatakan bakal terus bekeria keras memulihkan kondisi Aceh Selatan pasca bencana banjir.
“Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting, memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” ujarnya.
Kendati telah meminta maaf, Komisi II DPR RI mendesak agar Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diberikan sanksi. Bukan cuma sekedar permintaan maaf tapi sanksi juga harus dilakukan.
“Pasti sanksinya tidak akan ringan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2035.
“Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan,” sambungnya
Menurut dia, tindakan Mirwan meninggalkan daerah di tengah bencana masuk dalam pelanggaran berat. Namun Dede tetap menyerahkan keputusan akhir pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apa yang dilakukan bupati tersebut masuk dalam pelanggaran berat. Meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya dalam masa musibah,” ujarnya.
“Kita serahkan saja kepada kebijakan aturan yang ada melalui Kemendagri,” imbuh dia.
Adapun Mirwan pergi umrah selang beberapa hari dia menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan penanganan banjir.
Surat itu diterbitkan setelah dua hari bencana banjir melanda yakni 27 November 2025 dengan nomor 360/1315/2025. Lalu pada 2 Desember 2025, Mirwan malah pergi umrah dengan memboyong keluarganya.


















Discussion about this post