Suaranusantara.com- Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus kayu gelondongan berstiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berserakan di pantai Lampung.
Polda Lampung menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan terkait kasus kayu gelondongan berlabel Kemenhut itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Hal tersebut dikatakan
“Dari hasil proses penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf dalam pers rilis di Mapolda Lampung, Rabu 10 Desember 2025.
Penyelidikan kayu-kayu gelondongan itu, pihaknya turut melibatkan Kemenhut. Berdasarkan penyelidikan, semua izin dalam proses pengiriman kayu tersebut resmi.
“Hasil keterangan ABK yang dilakukan pemeriksaan dan keterangan Kementerian Kehutanan semua izin resmi,” jelasnya.
Dia menerangkan Kapal Ronmas 69 memiliki dokumen berlayar berupa Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan oleh kepala kantor unit penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.
Sementara untuk dokumen angkutan pun resmi dengan Nomor KB.C.6253225 yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber.
“Penelusuran label ID Barcode pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (sipuh),” tutupnya.
Sebelumnya, di media sosial heboh adanya temuan kayu gelondongan berlabel Kemenhut yang memenuhi pantai Lampung.
Kemenhut pun angkat bicara soal kayu gelondongan berlabel warna kuning itu. Kemenhut mengatakan bahwa kayu itu bukan hanyut dari banjir Sumatera melainkan kecelakaan kapal tagboot.
Hal ini usai pengecekan yang dilakukan Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan.
“Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Krisdianto dalam keterangannya dikutip Rabu 10 Desember 2025.
Untuk diketahui, kandasnya kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta ini terjadi pada 6 November 2025 lalu.
Kapal tersebut rupanya membawa 4.800 kubik kayu berbagai jenis diantaranya kayu meranti merah, kayu keruing dan kayu meranti putih.
Kayu tersebut diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Barat yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.


















Discussion about this post