Suaranusantara.com- Banjir yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh masih terus menjadi sorotan. Terlebih dalam bencana itu, ada ribuan kayu gelondongan turut hanyut bersama air coklat pekat itu hingga akhirnya menumpuk.
Ribuan kayu gelondongan pasca bencana banjir terlihat memenuhi sungai, sehingga terlihat layaknya daratan tak ada lagi air melainkan hanya potongan kayu.
Lalu, ribuan kayu gelondongan juga menumpuk di jalanan sehingga menutupi akses. Serta merusak rumah-rumah warga.
Ribuan gelondongan kayu ini diduga berasal dari aktififas perusahaan yang melakukan penebangan pohon secara ugal-ugalan sehingga pada akhirnya menjadi penyebab banjir Sumatera.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pun mulai melakukan pemetaan terhadap puluhan perusahaan yang diduga jadi penyebab banjir.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan keterkaitan langsung terhadap daerah aliran sungai (DAS
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” kata Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen Dody Triwinarto dalam konferensi pers, Senin, 15 Desember 2025.
Sementara, di Sumatera Utara, Satgas PKH menemukan delapan subyek hukum yang diduga berkaitan dengan bencana di wilayah DAS Batangtoru, Sungai Garoga, dan Langkat.
Selain perusahaan, terdapat pula kelompok pemegang hak atas tanah (PHT) yang masuk dalam pemetaan.
“Di Sumatera Utara DAS yang di Batangtoru, Sungai Garoga, Langkat, longsor di sana itu ada 8 (perusahaan), termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” ujar Dody.
Adapun di Sumatera Barat, Satgas PKH menduga terdapat 14 subyek hukum berupa perusahaan lokal yang terkait dengan bencana di tiga wilayah DAS.
“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subyek hukum yang ada identitas perusahaan lokal diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah DAS yang jadi penyebab,” urai Dody.
Pemerintah memastikan akan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui berbagai instrumen hukum.
Penanganan tidak hanya dilakukan melalui proses pidana, tetapi juga disertai sanksi administratif serta tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana tersebut.
“Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie dalam kesempatan yang sama.
Febrie menjelaskan, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi pada Senin pagi untuk membahas progres penanganan bencana serta kebijakan lanjutan yang akan ditempuh.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga.
Penegakan hukum terhadap para pelaku, lanjut Febrie, akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
Ia mengungkapkan, sejauh ini Bareskrim Polri telah menangani satu perkara dengan menetapkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai pihak yang diproses secara hukum, tetapi penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.


















Discussion about this post