Suaranusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kini belum menyikapi secara resmi rencana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Ia mengatakan, DPR baru akan menyikapi putusan MK tersebut saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di parlemen terkait hal tersebut.
“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan dalam keteranganny.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga belum dapat memastikan apakah pemilu akan dilaksanakan secara terpisah sebagaimana putusan MK. Menurutnya, seluruh keputusan akan ditentukan melalui proses pembahasan di DPR.
“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD. MK menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.


















Discussion about this post