Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api dalam seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku bagi kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta yang memerlukan perizinan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Sumatra.
“Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut,” ujar Pramono usai rapat persiapan Tahun Baru, di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Senin (22/12).
Meski demikian, Pemprov DKI tidak melarang penggunaan kembang api secara personal oleh masyarakat dan tidak akan melakukan razia.
“Kalau yang bersifat personal, tentu kami tidak bisa melarang. Kami juga tidak mengadakan razia, karena kita menyambut Tahun Baru, jangan sampai membuat masyarakat tidak bahagia,” imbuhnya.
Namun demikian, Pramono tetap mengimbau warga Jakarta agar menahan diri untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah-daerah yang terdampak bencana.
“Mudah-mudahan ini tidak mengurangi esensi kita dalam menyambut Tahun Baru,” tuturnya.
















Discussion about this post