
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menungkapkan sejumlah alasan mengapa pemerintah masih melakukan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Penundaan pemekaran ini tentu berhungan dengan upaya pemerintah menggenjot program pembangunan.
“Walaupun pemekaran itu kewenangan dan hak konstitusional daerah. Tapi saya minta maaf untuk 5 tahun (sampai 2019) ini kita stop dulu,” kata Mendagri saat menghadiri Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Pemerintah mengklaim keuangan negara saat ini masih fokus untuk membiayai infrastruktur pembangunan. DOB dilakukan jika keuangan negara telah memadai. Kebutuhan anggaran dibutuhkan untuk membangun sarana, prasarana dan infrastruktur yang akan menunjang DOB tersebut.
“Daerah yang sudah dimekarkan sebelumnya saja belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Masih banyak dari daerah tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tambah dia.
Tjahjo juga mengatakan dirinya harus menunda sekitar 314 usulan pemekaran daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan kata dia, ada satu kabupaten yang sudah 3 tahun jumlah penduduknya tidak lebih dari 10.000 dengan lima kecematan. Tapi tidak mampu menentukan Ibukota Kabupaten.
“Terus keputusannya, mereka minta dibagi dua saja. Jadi minta lagi ada pemekaran, bahkan dengan jumlah penduduk tersebut, mereka minta kewenangan sebagaimana daerah yang penduduknya di atas 3 juta orang,” tambah dia.
Dijelaskan juga oleh Tjahjo, belum lagi daerah yang hanya memiliki satu Kodim namun memimpin 6 kabupaten/kota. Begitu juga kantor Polresnya. Sama halnnya di NTT, dia menjelaskan, dulu pernah ada Kejaksaan Negeri yang hanya ditempati Kajari dan supirnya.
“Itu contoh-contoh dalam proses pemekaran. Orang hanya ingin jadi kepala tikus dibanding buntut gajah,” tambah dia.
Tjahjo menambahkan, ada usulan juga dari DPD yang meminta agar dilakukan bertahap 5 atau 10 daerah dulu. Ini tentu dihindari karena akan membuat daerah lain iri. Tjahjo menjelaskan satu daerah memerlukan 4 kali tahun anggaran persatu tahun anggarannya minimal Rp 100 miliar.
“Maka supaya program strategis pusat bisa berjalan maka saya meminta maaf untuk 5 tahun ini kita stop dulu. Nanti jika melihat perkembangan perekonomian dari menteri keuangan cukup bagus saya kira bisa, karena itu hak,” tegas Tjahjo.
Penulis: Askur

















