Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Dosen dan Guru Gugat ke MK

Feri Spt by Feri Spt
5 February 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Program MBG yang menyenggol anggaran pendidikan (Instagram @persepsico.id)

Program MBG yang menyenggol anggaran pendidikan (Instagram @persepsico.id)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus menjadi sorotan terlebih soal anggarannya yang dinilai cukup besar di antara pos-pos lainnya.

Bahkan dalam menjalankan program MBG, pemerintah menyenggol anggaran pendidikan. Hal ini memicu guru dan dosen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

BACAJUGA

KSP Ungkap Arahan Prabowo, Diminta Cek Celah Potensi Korupsi MBG

Website DPRD Kabupaten Lebak Diretas, Ada Pesan Agar Prabowo Setop MBG

Isi pasal yang digugat

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjelasan pasal 49 ayat (1):

(1) Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 22 ayat (3) UU tentang APBN 2026:

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Penjelasan pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah. Padahal, katanya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 yang merupakan 20% dari total APBN. Sedangkan, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

Dalam provisi:

– Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;

Dalam pokok permohonan:

– Menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)’

– Menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya’

– Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’

– Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan kedua diajukan guru bernama Reza Suderajat. Dia menggugat Pasal 22 Ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, Reza mengatakan dirinya merupakan guru honorer yang harus mengajak di tiga tempat di Karawang.

Dia mengatakan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk MBG menimbulkan kerugian konstitusional bagi dirinya.

“Bahwa kerugian Pemohon muncul dari ‘Penyimpangan Struktural’ dalam UU APBN 2026. Pemerintah menggunakan Lampiran UU yang secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari Batang Tubuh UU berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 sebagai instrumen untuk memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam alokasi pendidikan. Hal ini menciptakan ‘Ilusi Anggaran’, seolah-olah angka 20% terpenuhi secara administratif, namun secara materiil mandat tersebut tidak demikian,” ujarnya.

Pemohon kemudian membuat hitung-hitungan terkait anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Berikut hitung-hitungannya:

A. Total Belanja Negara (APBN 2026): Rp 3.842.728.369.471.000
B. Klaim Anggaran Pendidikan (20%): Rp 769.086.869.324.000
C. Anggaran Pendidikan Murni (Faktual): Rp 459.692.569.843.000
D. Alokasi Makan Rp 268.000.000.000.000

Dia lalu membuat kalkulasi berapa persen dari APBN 2026 yang disebutnya murni digunakan untuk urusan pendidikan.

Dia kemudian membuat persentase dari total APBN 2026, yakni 3.842.728.369.471.000 dengan apa yang disebutnya ‘anggaran pendidikan murni’ Rp 459.692.569.843.000.

Berdasarkan perhitungannya, ‘persentase pendidikan murni’ dalam APBN 2026 ialah 11,96%.

“Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terdapat defisit konstitusional sebesar 8,04% (20%-11,96%) dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Defisit ini setara dengan Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan (seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana), namun justru ‘diselundupkan’ ke dalam program logistik pangan (MBG) yang dikelola BGN,” ucapnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

– Menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional’

– Menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% Anggaran Pendidikan adalah inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945.

Tags: Anggaran PendidikanDosenGuruMBGMk
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Gedung Dispora di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Resmikan Gedung Dispora DKI Jakarta, Pramono Minta Atlet Fokus Hadapi PON

by Feri Spt
8 May 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Jumat 8...

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bicara soal Ingub pemilahan sampah (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Lewat Ingub, Pramono Dorong Masyarakat Ikut Terlibat Pengelolaan Sampah

by Feri Spt
8 May 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melalui Instruksi Gubernur...

Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di KTT BIMP-EAGA, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @bahlillahadalia)

Pidato di BIMP-EAGA Prabowo: Ketahanan Energi Masalah Mendesak Imbas Perang Timur Tengah

8 May 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut mendampingi Presiden RI Prabowo dalam pertemuan KTT ke 48 ASEAN (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ke 48 ASEAN di Filipina, Bahas Penguatan dan Ketahanan Energi

8 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri rangkaian KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @bahlilahadalia)

Prabowo: Dunia Tengah Genting, Kita Harus Perkuat Kolaborasi Kawasan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026
Presiden RI Prabowo hadiri KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Saat Prabowo Tampil Beda dari Pemimpin ASEAN Lainnya, Setelan Jas Krem Terang Jadi Pilihan

8 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago
MK putuskan kabulkan permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, putuskan hapus Presidential Threshold (instagram @mahkamahkonstitusi)

Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus MK, Parpol Bisa Usul Pasangan Capres dan Cawapres

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Hasan Nasbi selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi (Instagram @dekade08)
Nasional

Hasan Nasbi Kembali ke Istana Jadi Penasihat Khusus Presiden, Tepis Isu Soal Bersih-bersih Orang Jokowi dari Tim Prabowo

by Feri Spt
8 May 2026

Suaranusantara.com- Hasan Nasbi selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi menepis isu soal kembaliny orang Jokowi ke tim...

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (Instagram @nowdots)

Daftar Lengkap Homeless Media yang Disebut Qodari Jadi Partner Pemerintah

8 May 2026
Kepala Bakom RI saat menyebutkan sejumlah homeless media jadi partner pemerintah (Instagram @arteranews)

Disebut Qodari Jadi Partner Pemerintah, Homeless Media Bantah

8 May 2026

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Sahroni Nilai Sistem Saat Ini Sudah Ideal

7 May 2026

Pertumbuhan Ekonomi Naik, DPR Minta Pemerintah Waspadai Gelombang PHK

7 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com