Suaranusantara.com- Pemerintah menegaskan bahwa kabar mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal tidak sesuai fakta. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan klarifikasi tersebut melalui keterangan resmi Setpres pada Minggu (22/2/2026) malam.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan Setpres, Minggu (22/2/2026) malam.
Menurut Teddy, seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa setiap produk yang diwajibkan bersertifikasi halal mesti mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun oleh lembaga di Indonesia, selama berada dalam kerangka pengakuan yang sah.
Teddy juga memaparkan bahwa di AS terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui, antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, penyelenggaraan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Selain ketentuan halal, Teddy mengingatkan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan di dalam negeri. Artinya, setiap produk impor tetap melalui mekanisme pengawasan yang sama dengan produk domestik.
Ia menambahkan, lembaga halal Indonesia dan AS telah terikat dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai bentuk pengakuan timbal balik sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Skema ini memastikan proses pengakuan dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam koridor regulasi nasional Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh informasi keliru serta merujuk pada sumber resmi untuk memperoleh penjelasan yang akurat.


















Discussion about this post