Suaranusantara.com- Perdebatan terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini mulai masuk ke ranah DPR. Salah satu isu yang mencuat adalah dorongan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa usulan pembentukan panja belum bisa langsung diputuskan. Ia menilai perlu ada pembahasan menyeluruh di internal Komisi III sebelum langkah tersebut benar-benar diambil.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026), Sahroni menjelaskan bahwa setiap usulan yang masuk saat ini masih dalam tahap awal, yakni dikumpulkan untuk kemudian dibahas bersama oleh seluruh anggota komisi.
“Ini kan kalau panja kan ngomongnya enggak segampang kita mengatakan kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026).
“Ya itu kan usulan, kita terima usulan dan ntar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan,” jelas Sahroni.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini Komisi III belum menerima penjelasan resmi dari pimpinan terkait alasan di balik perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang berlangsung singkat.
Menurut Sahroni, kejelasan regulasi menjadi kunci penting agar kebijakan seperti ini tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menilai bahwa tanpa aturan yang jelas, publik bisa saja berspekulasi mengenai adanya perlakuan khusus dalam proses hukum.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa mekanisme yang transparan termasuk jika ada sistem jaminan kepada negara dapat menjadi solusi agar semua pihak diperlakukan setara di hadapan hukum.
“Makanya kan saya menyampaikan kalau memang punya aturan yang jelas, maka semua orang kita anggap bisa melakukan hal yang sama dengan syarat bayar ke negara,” ucap Sahroni.
Ia juga menyinggung bahwa alasan seperti kondisi kesehatan tetap harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memicu tanda tanya publik, terutama ketika status penahanan diubah menjadi tahanan rumah.
Di akhir pernyataannya, Sahroni memastikan bahwa isu ini akan menjadi bagian dari pengawasan DPR yang akan terus dikaji dan dievaluasi ke depan.


















Discussion about this post