Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pemerintah Bilang WFH Karyawan Swasta Diatur Menaker, Memperhatikan Kebutuhan Masing-masing Sektor

Drt by Drt
1 April 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi WFH karyawan swasta diatur Menaker (Instagram @tana_poso)

Ilustrasi WFH karyawan swasta diatur Menaker (Instagram @tana_poso)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pemerintah pada Selasa 31 Maret 2026 telah resmi mengumumkan aturan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai hari ini Rabu 1 April.

Aturan WFH ASN ditetapkan pemerintah dijalankan satu hari dalam seminggu yakni setiap Jumat. Aturan itu berlaku baik ASN pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.

BACAJUGA

Perang Belum Berakhir, Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan ke Depan 

Airlangga Minta Investor Asing Tak Khawatir Terkait Peran Danantara dalam Ekspor Komoditas 

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi energi dalam menghadapi konflik global yang tengah berlangsung.

Namun, bagaimana dengan WFH karyawan swasta?

Airlangga mengatakan pengaturan WFH karyawan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Selasa 31 Maret 2026.

WFH karyawan swasta tentu berbeda dalam setiap sektor usaha. Sebab, kebijakan tersebut mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ucap dia.

Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga meminta untuk ASN membatasi penggunaan mobil dinas sebanyak 50 persen dan beralih menggunakan moda transportasi umum.

Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Mendorong penggunaan transportasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual dari Seoul, Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.

Tags: Airlangga HartartoKaryawan swastaMenakerWFH
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila

by Fifi
1 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari...

Nasional

Prabowo Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Optimisme di Tengah Ketidakpastian Dunia

by Fifi
1 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat Indonesia untuk...

Prabowo Ucapkan Selamat Waisak 2570 BE, Ajak Bangsa Perkuat Persaudaraan

1 June 2026
Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia

31 May 2026
Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

31 May 2026
HNW

HNW Soal Calon Jemaah Gagal Berangkat : Hak Harus Diberikan dan Hukum Harus Ditegakkan

31 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

PSG vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain PSG vs Arsenal: Amunisi Baru Luis Enrique!

by snc 14
30 May 2026

Suaranusantara.com - Laga puncak Liga Champions 2026 yang mempertemukan Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal pada Sabtu (30/5)...

PSG vs Arsenal

Prediksi PSG vs Arsenal di Final Liga Champions: Misi Penebusan Dendam Dua Dekade!

30 May 2026

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan Kerja ke Prancis

30 May 2026
Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

29 May 2026
Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

29 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com