Suaranusantara.com – Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan rencana penyegelan lokasi dalam waktu dekat.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan tindakan tegas akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. “Kami akan lakukan penyegelan pekan depan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menegaskan seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik usaha tanpa legalitas dinilai tidak bisa dibiarkan terus berlangsung di Ibu Kota.
“Tidak berizin, harus ditindak,” tegasnya. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola parkir di Jakarta.
Selain persoalan izin, Pansus juga menemukan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun. Padahal, pendapatan dari aktivitas parkir di lokasi tersebut disebut mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.
“Ada tunggakan PBB yang wajib diselesaikan,” kata Jupiter. Ia menilai potensi kebocoran pendapatan daerah sangat besar jika praktik tersebut tidak ditindak.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan dalam pengelolaan parkir. Selain itu, sistem digitalisasi dinilai belum berjalan optimal dalam mendukung transparansi.
Pansus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, baik di badan jalan maupun di luar badan jalan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus pendapatan asli daerah.
Jupiter menegaskan pembenahan sektor parkir harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. “Harapannya, transparansi meningkat dan pendapatan daerah semakin optimal,” pungkasnya.


















Discussion about this post