Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

BPOM Batasi Penjualan Obat di Toko Retail Modern, Harus Memiliki Tenaga Terlatih

Feri Spt by Feri Spt
5 May 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi obat-obatan yang dijual di toko retail modern (Instagram @nawacitadotco)

Ilustrasi obat-obatan yang dijual di toko retail modern (Instagram @nawacitadotco)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh tokoh retail modern yakni supermarket dan minimarket yang menjual obat-obatan untuk memiliki tenaga terlatih dalam mengelola obat di fasilitas tersebut.

Tak cuma itu, BPOM juga mewajibkan peredaran obat di supermarket dan minimarket dibatasi maksimal tiga hari lamanya.

BPOM menjelaskan adapun kebijakan ini dibuat sebagai upaya memperkuat pengawasan peredaran obat di retail modern, yang selama ini belum sepenuhnya berada dalam skema pelayanan kefarmasian seperti apotek.

BACAJUGA

DPR Desak BPOM Perketat Pengawasan Program MBG

Racun Cereulide Terdampak pada Susu Formula di Indonesia, BPOM Perintahkan Nestle Hentikan Pendistribusian Sufor

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 4/5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

BPOM, dalam aturan tersebut, tidak mewajibkan kehadiran apoteker di supermarket atau minimarket.

Namun, sebagai gantinya, pengelolaan obat cukup dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian yang telah mengikuti pelatihan khusus, dengan tugas terbatas pada penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk agar tetap sesuai standar keamanan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keberadaan tenaga khusus tetap diperlukan, meski tidak harus berasal dari tenaga kefarmasian.

“Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar,” ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin 4 Mei 2026.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi dasar BPOM menetapkan skema tenaga terlatih, bukan tenaga kefarmasian.

“Oleh karena itu di peraturan ini akan dilakukan, tenaga khusus itu berupa akan ada pelatihan khusus bagi tenaga terlatih,” lanjutnya.

Taruna menjelaskan, selama ini kewajiban tenaga kefarmasian berlaku di fasilitas seperti apotek, namun tidak sepenuhnya relevan untuk retail modern.

“Tenaga yang terlatih itu contohnya karena kita tahu obat itu mulai dari produsen, industri besar farmasi, kemudian setelah itu ada perusahaan besar farmasi, terus di bawahnya distribusinya ada apotek-apotek. Nah selama ini sampai apotek-apotek itu ada kewajiban memberikan tenaga khusus itu berupa apotek-apoteker. Nah kemudian ada juga tentang penata apotek atau asisten apoteker, kan begitu,” jelasnya.

Namun menurutnya, standar tersebut tidak harus diterapkan di supermarket dan minimarket karena perbedaan fungsi. Karena itu, BPOM membedakan peran tenaga terlatih dengan tenaga kefarmasian seperti apoteker.

“Nah tapi khusus untuk yang di distributor yang dalam konteks yang lebih seperti minimarket, supermarket dan sebagainya tidak perlu sampai ke tahap itu. Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan utama tenaga terlatih dengan apoteker terletak pada ruang lingkup tugas.

“Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu,” ujarnya.

Taruna menjelaskan, tenaga terlatih di retail modern lebih difokuskan pada aspek pengelolaan.

“Sehingga tentu apa yang menjadi tupoksinya di minimarket, contohnya yang paling supermarket, minimarket. supermarket ini tupoksinya adalah, ya ingin memastikan bahwa obat yang sampai atau disimpan itu penyimpanannya sesuai dengan cara distributor obat yang baik,” jelasnya.

Ia mencontohkan, tenaga terlatih harus memahami standar penyimpanan dan penataan obat.

“Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana atau di suhu berapa. Nah kemudian yang kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman atau hal-hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya yang perlu dilatih,” lanjutnya.

Selain itu, tenaga terlatih juga bertugas memastikan kondisi produk tetap layak edar.

“Kemudian yang berikutnya juga memastikan bagaimana dia cek link-nya. Kemasan dan kadarluasannya, karena itu yang menjadi tugas tenaga terlatih tadi,” imbuhnya.
BPOM, lanjut Taruna, akan menyiapkan pelatihan khusus bagi tenaga tersebut.

“Nah jadi betul kita akan melatih, tentu dengan bantuan organisasi provinsi nantinya, untuk melatih tugas-tugas yang di minimarket dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski tanpa peran apoteker, keamanan obat tetap menjadi prioritas.

“Sehingga dengan demikian, disitulah kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyimpanannya, distribusinya, penyajian yang tepat, tapi tidak ada tupoksi untuk meracik dan sebagainya. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat dibeli, masyarakat itu aman,” pungkasnya.

Selain itu, BPOM juga mengatur mekanisme penjualan obat di retail modern. Pengelolaan obat wajib berada di bawah tanggung jawab tenaga terlatih bersertifikat, dengan masa penyesuaian bagi pelaku usaha hingga 17 Oktober 2026.

Jenis obat yang boleh dijual dibatasi hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan penyerahan yang harus disertai informasi sesuai kemasan.

BPOM juga membatasi jumlah obat yang dapat dibeli masyarakat. Obat hanya boleh dijual dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, guna mencegah konsumsi berlebihan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.

Selain itu, obat bebas terbatas tertentu yang mengandung prekursor farmasi atau zat seperti dekstrometorfan hanya boleh dijual kepada konsumen berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri.

Dengan aturan ini, BPOM berharap pengawasan obat di retail modern lebih ketat, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan ke masyarakat.

Tags: BPOMMinimarketobatSupermarketTenaga terlatih
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Sea Wall Digadang Jadi Penopang Ekonomi Nasional

by SNC 7
5 May 2026

Suaranusantara.com - Proyek Giant Sea Wall (GSW) Pantai Utara...

Nasional

Pemerintah Bentuk BOPPJ untuk Percepat Proyek Giant Sea Wall Pantura Jawa

by SNC 7
5 May 2026

Suaranusantara.com - Pemerintah menyetujui penguatan organisasi dan tata kerja...

DBL Indonesia merilis nama-nama skuad elite Kopi Good Day DBL All Star 2026, di Jakarta pada Minggu 3 Mei 2026 (suaranusantara.com)

DBL Indonesia Luncurkan Program Super Teacher, Hadirkan Skuad Elite Kopi Good Day DBL All Star 2026

5 May 2026
Ibas saat terima audiens dari buruh

Audiensi Kebangsaan Dalam Rangkaian Hari Buruh, Ibas Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

5 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Peningkatan Pemahaman Para Pendidik Kunci Keberhasilan Penerapan Deep Learning

5 May 2026
Ilustrasi hujan lebat mengguyur wilayah Indonesia (Instagram @jktinfo.news)

Waspada! BMKG Prakirakan Hujan Lebat Melanda Sejumlah Wilayah Berikut Ini Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

5 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Puan Maharani saat Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi pertama pasca pelantikan (Dok FB/ Puan Maharani)

Prabowo Panggil Pramono Anung ke Kartanegara, Puan: Sampaikan Pesan Megawati

2 years ago
Paus Fransiskus meninggal dunia Seni 21 April 2025 (instagram @teraskatolik.official)

Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia Diusia 88 Tahun

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Ilustrasi obat-obatan yang dijual di toko retail modern (Instagram @nawacitadotco)
Nasional

BPOM Batasi Penjualan Obat di Toko Retail Modern, Harus Memiliki Tenaga Terlatih

by Feri Spt
5 May 2026

Suaranusantara.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh tokoh retail modern yakni supermarket dan minimarket yang...

Kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo vs KRL Commuter Line pada Senin malam 27 April 2026 (Instagram @keretapikita)

Publik Diminta Tidak Berspekulasi Soal Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi, Menhub: KNKT Investigasi Secara Menyeluruh, Mohon Menunggu Hasil

5 May 2026
Menaker Yassierli bicara soal pemberian hak jamsos korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur (Instagram @yassierli)

Pemerintah Berkomitmen Beri Perlindungan Hak Jamsos Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur, Salurkan Rp 2,72 Miliar Santunan

5 May 2026
Menaker Yassierli saat menyerahkan hak jamsos korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur (Instagram @yassierli)

Hak Jamsos Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur Dipastikan Terpenuhi, Menaker: Kami Akan Kawal Terus Prosesnya Tanpa Hambatan Birokrasi

5 May 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Instagram @pramonoanungw)

Langkah Jitu Pramono Atasi Polusi Udara di Jakarta: Bangun PLTSa dan Percepatan Bus Listrik

5 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com