Suaranusantara.com- Ketua Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak hanya ingin mereformasi kepolisian saja, melainkan seluruh lembaga hukum termasuk dengan kehakiman.
Hal ini disampaikan Jimly saat di Istana Merdeka, Jakarta usai bertemu Prabowo pada Selasa 5 Mei 2026.
Kata Jimly, selama lebih dari dua dekade reformasi berjalan, namun, masih perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly seusai melaporkan rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, reformasi yang dimaksud tidak sebatas pada peningkatan kesejahteraan, seperti kenaikan gaji aparat.
Lebih dari itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Namun, Jimly menyebut langkah awal reformasi akan difokuskan terlebih dahulu pada Polri.
Adapun sebelumnya, Jimly menyerahkan 10 buku kepada Presiden Prabowo yang berisi rekomendasi terkait reformasi Polri dari hasil kajian dilakukan KPRP sejak 7 November 2025.
Dalam laporannya itu, Jimly memastikan tidak ada pembentukan kementerian baru yang membawahi kepolisian, sehingga Polri tetap harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Terkait mekanisme pengangkatan kapolri, Jimly mengatakan Presiden Prabowo telah memutuskan mekanismenya tetap seperti saat ini, yakni Kapolri diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, Jimly mengatakan Presiden Prabowo juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan lebih efektif, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.
Terakhir, Jimly mengatakan Presiden Prabowo telah memutuskan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif, atau dibatasi secara tegas melalui aturan hukum.


















Discussion about this post