Suaranusantara.com- Mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan mendorong pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Adanya KUHP baru, Agus berujar aparat penegak hukum harus keluar dari tembok jeruji besi atau penjara.
Pihaknya mendorong, untuk bisa membedakan mana risiko dan kebutuhab intervensi.
“Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji. Kita harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,” kata Agus dalam acara Seminar Nasional Pemasyarakatan secara virtual, Rabu 6 Mei 2026.
Melalui KUHP baru maka menjadi momentum memperkuat pidana kerja sosial.
“Melalui KUHP baru, kita mendorong pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini adalah momentum memperkuat community based correction,” sambungnya.
Agus mengatakan, saat ini, Ditjen Pas telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang didukung oleh 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerjasama di seluruh wilayah Indonesia.
Dia juga mengatakan, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, Ditjen Pemasarakatan mengusulkan pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di seluruh Indonesia sesuai skala prioritas.
“Bersama dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan kini telah dirampungkan oleh Ditjen Pas,” ujarnya.
Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pembimbing pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan, saat ini kebutuhan ideal pembimbing pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 16.422 orang.
Sementara Ditjen Pas baru memiliki 2.686 orang sehingga terjadi kekurangan 13.736 petugas.
“Menjawab tantangan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap yakni sebanyak 8.609 SDM Pembimbing Pemasyarakatan dan 902 Asisten Pembimbing Pemasyarakatan,” ucap dia.


















Discussion about this post