Suaranusantara.com- Pembelian sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto untuk Iduladha 2026 menjadi sorotan lantaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun Prabowo membeli sapi kurban untuk Iduladha 2026 sebanyak 1.098 ekor. Sapi-sapi itu disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia baik provinsi, kabupaten, kota, lembaga pendidikan hingga tokoh nasional.
Pembelian 1.098 sapi kurban Prabowo menggunakan APBN dengan menghabiskan dana kurang lebih Rp.100 miliar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi polemik pembelian sapi kurban Prabowo menggunakan kas negara.
Dalam tanggapannya, ia tidak menanggapi soal sumber dana pembelian sapi kurban Prabowo, namun menekankan bagaimana pada saat perayaan Iduladha tidak boleh ada orang yang kelaparan.
Ia menjelaskan semangat Iduladha sama dengan Idulfitri, yakni memastikan masyarakat dapat menikmati makanan pada hari raya.
“Kita tujuannya Idulqurban itu sama dengan Idulfitri. Kata Rasulullah SAW, tidak boleh ada orang yang kelaparan, tidak makan pada hari raya Ied,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis 28 Mei 2026.
Menurut Nasaruddin, jika pada Idulfitri masyarakat didorong terpenuhi kebutuhan karbohidrat melalui zakat fitrah, maka pada Iduladha kebutuhan itu dilengkapi lewat protein hewani dari daging kurban.
“Zakat fitrah itu bertujuan untuk semua harus kenyang pada hari raya idulfitri dengan cara mengkonsumsi karbohidrat. Untuk Iduladha pasangannya adalah protein hewani. Diharapkan pada bulan-bulan kurban ini tidak ada orang yang tidak mengonsumsi daging,” ujar Nasaruddin.
Ia juga mengatakan pemberian hewan kurban terbuka bagi siapa saja, termasuk non-Muslim, selama tujuannya membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengatakan pembelian sapi kurban Prabowo dari APBN melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Kata Juri, program tersebut telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pembelian hewan kurban oleh Presiden menggunakan APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.


















Discussion about this post