Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Majelis Etik Ombudsman Nyatakan Hery Susanto Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Fifi by Fifi
8 June 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (16/4/2026) (Dok Ombudsman RI)

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (16/4/2026) (Dok Ombudsman RI)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik memeriksa dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan itu diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (8/6/2026).

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

BACAJUGA

Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat dari Jabatan Ketua Ombudsman RI

Majelis Etik Ombudsman Selesaikan Pemeriksaan Hery Susanto, Hasil Akan Diumumkan Pekan Depan

Selain itu, Hery juga dinilai melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman RI. Tindakan tersebut membuat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Majelis Etik menilai perbuatan Hery memenuhi unsur pelanggaran berat karena mengandung unsur keberpihakan, dilakukan dengan motif atau kesengajaan, bersifat berulang, serta menimbulkan dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga, negara, dan publik. Penilaian tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (3) Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

“Menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia,” demikian bunyi Salinan Putusan Majelis Etik Ombudsman RI.

Atas pelanggaran tersebut, Hery Susanto dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI,” tulis Majelis Etik dalam putusannya.

Tags: Hery Susanto Terbukti Lakukan Pelanggaran BeratMajelis Etik Ombudsman Ri
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Kepala BGN: Tahun 2026 Fokus pada Kualitas MBG, Bukan Kuantitas 

by Fifi
8 June 2026

Suaranusantara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru...

Diskusi FPG MPR RI: Kepercayaan Investor Jadi Kunci Pengembangan Obligasi Daerah
Nasional

Diskusi FPG MPR RI: Kepercayaan Investor Jadi Kunci Pengembangan Obligasi Daerah

by snc4
8 June 2026

Suaranusantara.com-  Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias...

Mekeng Desak Percepatan UU Obligasi Daerah, Investor Butuh Kepastian Hukum

Mekeng Desak Percepatan UU Obligasi Daerah, Investor Butuh Kepastian Hukum

8 June 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Partisipasi Perempuan Rendah di sektor STEM, Hambat Daya Saing Bangsa

8 June 2026

Usai Dilantik Presiden, Kepala BGN yang BaruTegaskan Fokus Efisiensi Anggaran MBG

8 June 2026

Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

8 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasional

Presiden Prabowo Resmi  Lantik Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru 

by Fifi
8 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam...

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dan jajaran dalam RDP dengan Komisi XIII DPR (Dok YouTube DPR RI)

Ditjen PAS Sebut Anggaran Operasional Bapas 2026 dan 2027 Nol Rupiah: Mengkhawatirkan  

8 June 2026

Majelis Etik Ombudsman Nyatakan Hery Susanto Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

8 June 2026
Presiden Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal dilantik jadi Penasihat Khusus Presiden Senin sore 8 Juni 2026 (Dok Suaranusantara.com)

Said Iqbal Beberkan Alasan Mau Gabung Kabinet Prabowo, Sore Ini Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden

8 June 2026
Said Iqbal akan dilantik Senin sore ini 8 Juni 2026 oleh Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @firabelopa)

Tiba di Istana, Said Iqbal Siap Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden

8 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com