Suaranusantara.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan hasil pengawasan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang dilakukan secara digital melalui aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem tersebut saat ini telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengawasan melalui TOS dilakukan selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026.
Hasilnya, berdasarkan data keberangkatan bus dari terminal, tercatat sebanyak 989.176 kali perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, sebanyak 720.817 kali perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar ketentuan.
Untuk bus yang datang ke terminal, Ditjen Perhubungan Darat mencatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun sebanyak 748.117 kali perjalanan atau 42,53 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” kataDirektur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Aan menjelaskan, pada bus yang berangkat dari TTA ditemukan 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, serta 447.961 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah habis.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang ke terminal, yakni 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, dan 474.185 pelanggaran masa berlaku KPS yang tidak lagi berlaku.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
Aan menegaskan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan akan terus menindaklanjuti hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan sistem digital.

















Discussion about this post