Suaranusantara.com- Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinamai Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) melaporkan eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Mabes Polri, Kamis 18 Juni 2026.
Garda Prabowo melaporkan Tiyo Ardianto terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo.
“Pengaduan Masyarakat (DUMAS) oleh Ormas GARDA PRABOWO… terkait dengan dugaan penghinaan oleh Saudara Tyo Ardianto kepada Bapak Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto (Selaku Ketua Dewan Pembina Garda Prabowo) yang juga selaku Presiden Republik Indonesia,” tulis pengumuman tersebut.
Nantinya, Garda Prabowo juga akan menggelar jumpa pers di Mabes Polri sekitar pukul 13.00 WIB terkait laporannya.
Kabarnya, taklimat media itu bakal dihadiri sejumlah tokoh. Terutama pengacara dari Kantor Hukum Garda Prabowo.
Mereka adalah Dr. Farhat Abbas, Ferdinand Hutahean, S.H., Sunan Kalijaga, S.H., Nikolas Johan Kilily (bung Niko Kilikily), Para pengacara dari Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo (H. Daeng Lukman, S.H., Derry Hakim, S.H., Deyske N. Londah, S.H.), dan Bob Mulya (Ketua DKD Garda Prabowo Jabar).
Kemudian Sekjen dan Bendum Garda Prabowo dan Advokat Amri Piliang, S.H. (Ketua Departemen Hukum & Ham GP) serta Advokat Dr (C) Adi Purnomo, S.H., M.H. (Ketua Ikatan Advokat Djakarta/IKADA).
Salah satu pengacara yang akan hadir, Sunan Kalijaga mengonfirmasi konferensi pers tersebut. Dia bahkan pengumumannya di media sosial.
Sunan Kalijaga juga mengimbau agar kritik disampaikan dengan santun.
“Buat generasi muda bangsa silahkan sampaikan kritik dan pengapat dengan santun,” tulisnya di Instagram.
Tak hanya Garda Prabowo, sebelumnya Tiyo juga dilaporkan oleh advokat Firdaus Oiwobo. Tiyo dilaporkan terkait pernyataannya berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau Presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG,” kata Firdaus.
Saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, dan berbagai informasi lain yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, Tiyo disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan penghasutan dan fitnah terhadap program pemerintah, termasuk pelaksanaan Program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menyebut laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Tak hanya itu, Firdaus juga menuding Tiyo melakukan penghasutan terhadap Program MBG yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo.
“Dia juga banyak menghina dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makanya hari ini saya sikat dia,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan awal maupun kesimpulan terkait substansi laporan tersebut.


















Discussion about this post