Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sah! Prabowo Resmi Teken UU Polri, Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang

Feri Spt by Feri Spt
23 June 2026
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Presiden RI Prabowo Subianto resmi teken UU Polri (Instagram @prabowo)

Presiden RI Prabowo Subianto resmi teken UU Polri (Instagram @prabowo)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken atau menandatangani Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026.

Adapun penandatangan UU Polri, berdasarkan informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go id) dokumen tersebut ditandatangani 17 Juni 2026.

Sebelum resmi diteken Prabowo, pengesahan UU Polri baru dibahas melalui rapat paripurna DPR RI yang digelar pada 9 Juni 2026 lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACAJUGA

Jokowi Minta Prabowo-Gibran Dua Periode, Waketum PKB Bilang Begini

Temui Prabowo, Dirut PLN Lapor Pemadaman Listrik Mulai Berkurang

Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

RUU Polri memuat sejumlah ketentuan, di antaranya soal batas usia pensiun anggota Polri. Aturan itu tertuang dalam pasal 30.

Revisi UU Polri ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis salinan UU Polri yang baru tersebut.

Dalam salinan itu, tertulis tanggal penandatangan oleh Prabowo.

“Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto,” lanjutnya.

Berikut sejumlah perubahan dalam RUU Polri:

1. Perubahan usia pensiun polisi

Perubahan batas usia pensiun diatur dalam sejumlah ayat di Pasal 30, yakni untuk tamtama dan bintara batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Kemudian, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, dan khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Ayat lain mengatur batas usia pensiun dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Selain itu, diatur pula bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di ketentuan peralihan disebutkan bahwa batas usia pensiun terbaru itu berlaku berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat UU Polri terbaru mulai berlaku.

Adapun anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

Aturan terbaru tersebut mengubah usia pensiun maksimum bagi anggota Polri yakni 58 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun, yang berlaku di UU Nomor 2/2002.

2. Polisi di jabatan sipil

Aturan menyangkut polisi yang bertugas di luar organisasi Polri pun dibuat lebih longgar melalui revisi UU Polri kali ini.

Aturan terbaru terkait polisi di jabatan sipil ini menjadi salah satu pasal baru yang disisipkan, yakni di Pasal 28A.

Pasal tersebut tak lagi mengharuskan polisi mundur atau pensiun dari Polri saat menjabat posisi di kementerian/lembaga seperti sebelumnya terang disebutkan di Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2/2002.

Pasal yang baru menyebutkan, polisi dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan dimaksud merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.

Selain pada kementerian/lembaga, polisi dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden. Adapun yang saat ini tengah menjabat di luar Polri akan berakhir dua tahun sejak Undang-Undang Polri ini diundangkan.

Ayat lain di pasal baru itu menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas

Perubahan terbanyak di revisi UU Polri kali ini terlihat pada pasal yang mengatur soal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Setidaknya ada tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 37, 38, dan 39. Selain itu, ada empat pasal baru yang disisipkan, yakni Pasal 39A, 39B, 39C, dan 39D.

Melalui revisi, Kompolnas diberikan dua tugas baru, yakni memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Polri dan memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.

Sebelumnya, Kompolnas hanya memiliki dua tugas, yakni membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ditambah lagi ada penambahan tiga fungsi baru Kompolnas. Ketiganya adalah pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pengembangan Polri secara berkelanjutan yang berkaitan dengan budaya dan struktur organisasi Polri.

Kemudian, pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Polri.

Yang terakhir, pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Polri serta pembangunan integritas dan profesionalitas Polri.

Adapun dari sisi keanggotaan, pembentuk undang-undang mempertahankan jumlah sembilan keanggotaan Kompolnas.

Mereka juga mempertahankan unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat di struktur keanggotaan. Yang berbeda, ditambahkan unsur akademisi dalam keanggotaan.

Payung hukum susunan organisasi dan tata kerja Kompolnas yang semula diatur dengan keputusan presiden pun diubah menjadi peraturan presiden.

Yang juga baru, pembentuk undang-undang mengatur dengan pasal baru soal persyaratan untuk menjadi anggota Kompolnas, di antaranya memiliki keahlian dan pengalaman paling singkat 20 tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan/atau kepolisian; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan tidak pernah pula dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pemerintah dan DPR menegaskan ulang pengangkatan ataupun pemberhentian keanggotaan Kompolnas oleh Presiden.

Begitu pula ketua dan wakil ketua Kompolnas dipilih oleh Presiden. Adapun menyangkut masa jabatan, anggota Kompolnas disebutkan memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

4. Sistem pengawasan Polri

Masih menyangkut pengawasan pada Polri, pemerintah dan DPR menambahkan pasal baru, yakni Pasal 19 A.

Pasal ini intinya mengharuskan Polri menyelenggarakan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, untuk menjamin anggota polisi melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengawasan dimaksud dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian.

Selain itu, disebutkan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan peraturan pemerintah.

Saat masih pembahasan antara pemerintah dan Panja RUU Polri DPR, peraturan pelaksana yang mengatur soal sistem pengawasan itu sempat diputuskan diatur dengan peraturan kepolisian.

5. Kurikulum perlindungan HAM

Revisi UU Polri kali ini juga menyisipkan aturan baru terkait penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi polisi.

Pada Pasal 32A disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Polri wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.

Selain itu, Polri diwajibkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi.

6. Tugas baru Kapolri Melalui revisi UU Polri terbaru ini, pemerintah dan DPR juga memberikan tugas dan tanggung jawab baru untuk Kepala Polri (Kapolri) seperti tertuang di Pasal 9 Ayat c.

Bunyinya, “Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Polri.

7. Penambahan tugas baru Polri Pemerintah dan DPR juga menambah tugas baru bagi Polri. Hal ini tertuang di Pasal 14.

Tugas baru itu di antaranya melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, melindungi dan mengamankan obyek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.

Polri juga bertugas memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan presiden.

Tugas baru lainnya, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

8. Aturan polisi dalam keadaan mendesak

Revisi UU Polri kali ini juga menyentuh pasal yang mengatur soal pelaksanaan tugas dan wewenang anggota Polri. Pemerintah dan DPR utamanya mengubah Pasal 19 Ayat 2. Perubahan itu menjadi berbunyi,

“Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain”.

Adapun sebelumnya, pasal itu menerangkan bahwa Polri harus mengutamakan tindakan pencegahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang.

Tags: KapolriPensiunPrabowoUU Polri
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bicara soal aksi demo mahasiswa (Instagram @bisnishackcom)
Nasional

Ahok Bicara Soal Aksi Demo Mahasiswa: Kenapa Pemerintah Takut Didemo?

by Feri Spt
23 June 2026

Suaranusantara.com- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau...

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas akui BGN banyak masalah (Instagram @zul.hasan)
Nasional

Akui BGN Banyak Masalah, Zulhas: Internalnya Dulu Dibenahi

by Feri Spt
23 June 2026

Suaranusantara.com- Badan Gizi Nasional (BGN) beberapa waktu ini menjadi...

Puluhan ribu motor listrik BGN yang kini tersimpan dalam gudang. Kabarnya DPR ingin motor listrik dihibahkan untuk guru honorer (Instagram @lugnutz_aj)

DPR Setujui Motor Listrik BGN Dihibahkan untuk Guru Honorer, Begini Kata Kejaksaan

23 June 2026
Menkeu Purbaya bicara soal pengadaan motor listrik BGN (Instagram @hype.moment)

Purbaya: Saya ‘Kecele’ Soal Pengadaan Motor Listrik BGN

23 June 2026
Pertemuan antara tokoh GNB dengan Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat (Instagram @anwarsaragih_)

Bertemu Megawati di Menteng, Pendeta Gultom: Bentuk Keprihatinan Atas Kondisi Bangsa

23 June 2026
GNB bertemu Megawati Soekarnoputri selama kurang lebih dua jam di Megawati Institute, Menteng Jakarta Pusat Senin 22 Juni 2026 (Instagram @anwarsaragih_)

Megawati Soekarnoputri dan GNB Bertemu Dua Jam, Singgung RUU Polri

23 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden ke 5 RI sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menerima kedatangan tokoh-tokoh GNB, Senin 22 Juni 2026 di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat (Instagram @kabarindo24jamnews)
Nasional

Sejumlah Tokoh GNB Ada Kardinal Suharyo, Romo Magnis hingga Sinta Nuriyah Temui Megawati Soekarnoputri di Menteng, Ada Apa?

by Feri Spt
23 June 2026

Suaranusantara.com- Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di antaranya Kardinal Suharyo, Romo Franz Magnis, pendeta Gomar Gultom,...

Presiden RI Prabowo Subianto resmi teken UU Polri (Instagram @prabowo)

Sah! Prabowo Resmi Teken UU Polri, Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang

23 June 2026

Pesan Jokowi untuk Kader PSI: Turun ke Masyarakat dan Dengarkan Aspirasi Rakyat

23 June 2026

Kader PSI Sambangi Jokowi di Solo, Beri Ucapan Ultah dan Minta Wejangan

23 June 2026
Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 Digelar 26-28 Juni di Bandung, Catat Lokasinya!

23 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com