Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Bilang Google Paling Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Feri Spt by Feri Spt
1 July 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook (Instagram @temukan.fakta)

Sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook (Instagram @temukan.fakta)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Selasa 30 Juni 2026 Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim mengatakan bahwa pihak yang paling diuntungkan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) adalah Google.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

BACAJUGA

Begini Kata Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Usai Memvonis Nadiem Makarim, Hakim Langsung Tutup Sidang Ada Apa? Ini Penjelasan PN

Nadiem pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya di antaranya eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan tujuan menguntungkan itu terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan.

Hakim menyatakan Nadiem juga mengakui adanya pertemuan dengan Scott Beaumont selaku Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program Google Bangkit, Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook.

Hakim menyatakan Nadiem juga bertemu dengan Caesar Sangupta selaku salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas di Asia Pacific pada April 2020. Hakim mengatakan Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021.

“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” ujar hakim.

Hakim berpendapat tujuan menguntungkan korporasi Google juga terbukti dari perwujudan nyata berupa rangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Hakim menyatakan total investasi Google ke PT AKAB selama periode tahun 2017-2021 mencapai USD 786.999.428.

“Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021,” kata hakim.

“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” imbuh hakim.

Hakim menolak dalil pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo dianggap tidak meyakinkan.

Hakim berpendapat unsur tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 diukur dari niat batin Nadiem, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan.

“Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut secara doktrinal melekat pada karakter unsur ‘dengan tujuan’ sebagai dolus directus berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak,” tambahnya.

Selain vonis 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp.10 miliar.

Apabila Nadiem tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan selama 190 hari.

Tak sampai di situ, Nadiem juga dimintai dijatuhkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Tags: chromebookMajelis HakimNadiem MakarimTipikor
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal hukum di HUT Bhayangkara ke 80 (Instagram @agrovada)
Nasional

Prabowo: Hukum Harus Jadi Pelindung Rakyat, Tak Boleh Jadi Alat yang Punya Uang

by Feri Spt
1 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto menekankan Indonesia adalah negara...

Presiden RI Prabowo Subianto puji dapur MBG Polri (Instagram @korelasimedia)
Nasional

Prabowo di HUT Bhayangkara ke 80, Puji Dapur MBG Polri Terbaik

by Feri Spt
1 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memuji Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di HUT Bhayangkara ke 80, Rabu 1 Juli 2026 (Instagram @podcast_pedjuang)

Prabowo di HUT Bhayangkara ke 80 Ingatkan Soal Gaji Polisi Berasal dari Rakyat: Jadilah Dekat dengan Rakyat, Jangan Menyusahkan

1 July 2026
Nadiem Makarim ditahan di rutan usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara (Instagram @labura_keras)

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Tetap Ditahan di Rutan

1 July 2026

KPK Beberkan Kendala Pengelolaan PI 10% Migas, BUMD Diminta Benahi Tata Kelola

30 June 2026
Ketua MPR Ahmad Muzani Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Ketua MPR Ahmad Muzani Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

30 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook (Instagram @temukan.fakta)
Nasional

Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Bilang Google Paling Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

by Feri Spt
1 July 2026

Suaranusantara.com- Selasa 30 Juni 2026 Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap mantan Mendikbudristek,...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara (Instagram @ctd.insider)

Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

30 June 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal lahan 30 Ha Meikarta (Instagram @menkeuri)

Purbaya Pastikan Lahan 30 Ha Meikarta Bebas Pajak: Melawan Ya Pecat

30 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

Eks Dosen ITB Soroti Cuitan Lama Prabowo Sebut Tak Boleh Bagi-bagi Jabatan, Kini Jabatan Strategis BUMN Ramai Diisi Timses

30 June 2026
Menkeu Purbaya jamin penyerahan lahan 30 Ha Meikarta tidak bebani APBN (Instagram @menkeuri)

Lahan 30 Ha Meikarta Diserahkan ke Danantara, Purbaya Jamin Tak Bebani APBN

30 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com