Suaranusantara.com- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim angkat bicara usai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.
Nadiem usai sidang menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkannya 10 tahun penjara.
Tak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp.10 miliar.
Apabila Nadiem tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan selama 190 hari.
Tak sampai di situ, Nadiem juga dimintai dijatuhkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Nadiem divonis oleh Majelis Hakim lantaran terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem Makarim seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.
Divonis 10 tahun penjara, menurut Nadiem sangat tidak masuk akal. Bahkan selama persidangan hakim tak menatap langsung matanya.
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” ujar Nadiem.
Kata Nadiem, tak satu pun hakim menatap matanya.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.
Ia menyinggung hakim anggota Andi Saputra, yang menyatakan dissenting opinion. Ia mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo,” ujarnya.
Nadiem mengklaim tidak menikmati uang sepeser pun terkait perkara ini. Ia menyebut transaksi Rp 809 miliar di PT AKAB merupakan transaksi bisnis dan bukan terkait kasus ini.
“Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ujarnya.
“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” tambahnya.


















Discussion about this post