Suaranusantara.com- Pengguna kendaraan bermotor wajiblah memiliki salah satu dokumen penting guna keamanan berkendaran yakni Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM beda dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Sementara SIM begitu masa berlaku habis haruslah diperpanjang
Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Publik pun bertanya-tanya kenapa SIM tak diperlakukan seperti KTP yang seumur hidup.
Aturan masa berlaku SIM juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
“SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” begitu bunyi aturannya, dilihat Jumat 3 Juli 2026.
Masa SIM bukan sekedar aturan administrasi dalam berkendara. Korlantas Polri menjelaskan masa SIM bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan untuk berkendara dengan aman di jalan.
Menurut Korlantas Polri, ada empat alasan kenapa SIM ada masa berlakunya.
Pertama untuk evaluasi kelayakan pengemudi. Ini dilakukan untuk memastikan pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan kemampuan berkendara yang aman di jalan raya.
Kedua karena kondisi kesehatan bisa berubah. Seiring waktu, fisik penglihatan, refleks, dan fisik manusia dapat menurun. Perpanjang SIM memastikan kondisi pengemudi tetap memenuhi syarat.
Ketiga karena penyesuaian aturan terbaru. Momen perpanjangan SIM menjadi sarana edukasi ulang terhadap regulasi berkendara yang paling baru.
Keempat validitas data pengemudi. Ini untuk memastikan data personal seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik lainnya tetap akurat dan diperbarui berkala.
Jadi, pastikan SIM tetap aktif selama berkendara ya. Bila masa berlakunya mau habis, segera lakukan perpanjangan. Sebab, kalau telat perpanjang walaupun hanya sehari, SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi.
Itu sudah ada aturannya. Aturan terkait SIM mati harus bikin baru tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi aturannya.


















Discussion about this post