Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Otomotif

Beda dengan KTP, SIM Tak Berlaku Seumur Hidup dan Wajib Diperpanjang Kenapa? Ini Penjelasannya

Feri Spt by Feri Spt
3 July 2026
in Otomotif
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi SIM (Instagram @digitalkorlantas.official)

Ilustrasi SIM (Instagram @digitalkorlantas.official)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pengguna kendaraan bermotor wajiblah memiliki salah satu dokumen penting guna keamanan berkendaran yakni Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM beda dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Sementara SIM begitu masa berlaku habis haruslah diperpanjang

Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Publik pun bertanya-tanya kenapa SIM tak diperlakukan seperti KTP yang seumur hidup.

BACAJUGA

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Dimulai, Korlantas Polri: 256 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jakarta

Siap-siap! Korlantas Polri Akan Berlakukan Sistem One Way Nasional Arus Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Aturan masa berlaku SIM juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

“SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” begitu bunyi aturannya, dilihat Jumat 3 Juli 2026.

Masa SIM bukan sekedar aturan administrasi dalam berkendara. Korlantas Polri menjelaskan masa SIM bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan untuk berkendara dengan aman di jalan.

Menurut Korlantas Polri, ada empat alasan kenapa SIM ada masa berlakunya.

Pertama untuk evaluasi kelayakan pengemudi. Ini dilakukan untuk memastikan pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan kemampuan berkendara yang aman di jalan raya.

Kedua karena kondisi kesehatan bisa berubah. Seiring waktu, fisik penglihatan, refleks, dan fisik manusia dapat menurun. Perpanjang SIM memastikan kondisi pengemudi tetap memenuhi syarat.

Ketiga karena penyesuaian aturan terbaru. Momen perpanjangan SIM menjadi sarana edukasi ulang terhadap regulasi berkendara yang paling baru.

Keempat validitas data pengemudi. Ini untuk memastikan data personal seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik lainnya tetap akurat dan diperbarui berkala.

Jadi, pastikan SIM tetap aktif selama berkendara ya. Bila masa berlakunya mau habis, segera lakukan perpanjangan. Sebab, kalau telat perpanjang walaupun hanya sehari, SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi.

Itu sudah ada aturannya. Aturan terkait SIM mati harus bikin baru tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi aturannya.

Tags: Korlantas PolriKTPMasa berlakuSIM
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Pertamina siap salurkan B50 (Instagram @pertaminapatraniaga)
Otomotif

Salurkan B50, Pertamina Siapkan 29 Terminal BBM

by Feri Spt
2 July 2026

Suaranusantara.com- Pertamina telah menyiapkan sebanyak 29 terminal dari 126...

B50 resmi diberlakukan mulai Rabu 1 Juli 2026 (Instagram @fyifact)
Otomotif

Pemerintah Resmi Berlakukan B50, Ini Dampaknya untuk Mesin Diesel

by Feri Spt
2 July 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah telah resmi memberlakukan Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Pertamina turunkan harga BBM non subsidi per 1 Juli 2026 (Instagram @folk_makassar)

Good News! Pertamina Resmi Turunkan 3 Jenis BBM Non Subsidi per 1 Juli 2026, Apa Saja? Ini Daftar Harga Terbarunya

1 July 2026
BBM B50 dirilis hari ini Rabu 1 Juli 2026 (Instagram @bitorexpost)

BBM B50 Mulai Berlaku per 1Juli, Gaikindo Dukung Penuh tapi…

1 July 2026
B50 mulai diresmikan hari ini Rabu 1 Juli 2026 (Instagram @fortiscircle)

BBM B50 Mulai Dijual Hari Ini di SPBU, Kendaraan Apa Saja yang Bisa Memakainya?

1 July 2026
B50 akan diresmikan hari ini Rabu 1 Juli 2026 (Instagram @bitorexpost)

Hari Ini 1 Juli BBM Baru B50 Diresmikan, Segini Harga Per Liternya

1 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menkeu Purbaya bicara soal IKN jadi PFI (instagram @menkeuri)
Nasional

Purbaya Ogah IKN Jadi Pusat Finasial Internasional: Tempatnya Terlalu Sepi

by Feri Spt
3 July 2026

Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dijadikan Pusat...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap Presiden Prabowo ancam bubarkab Bea Cukai (YouTube @curhatbang)

Prabowo Ancam Bubarkan Bea Cukai, Purbaya: Kalau Nggak Ada Perbaikan Setahun Dibubarin, Ganti SGS

3 July 2026
B50 akan diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @totalpoltikcom)

Bakom Bilang Prabowo Akan Resmikan B50 Pekan Depan: Rencananya 9 Juli

3 July 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal gaji PJLP (Instagram @pramonoanungw)

Alhamdulilah! Pramono Janji Kenaikan Gaji PJLP yang Belum Dibayar Bakal Dirapel Sesuai UMP

3 July 2026
Ilustrasi galian di Jakarta yang menyebabkan kemacetan jalan (Instagram @lintascondetupdate)

Berkaca dari Kawasan TB Simatupang, Pramono Anung Terapkan Satu Galian Terpadu: Biar Nggak Overlapping

3 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com