Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa

snc4 by snc4
17 July 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Badan Pengkajian MPR RI

Badan Pengkajian MPR RI

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia sejak awal dinilai menghadapi berbagai persoalan mendasar. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kerap menjadi sumber ketegangan yang memunculkan berbagai gejolak di sejumlah wilayah.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA., mengatakan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah telah berlangsung sejak lama. Berbagai dinamika, mulai dari PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan di Papua, tuntutan di Riau, hingga konflik terkait pemekaran daerah, pada dasarnya dipicu oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah.

“Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi. Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme,” ujar Agus.

BACAJUGA

FGD Badan Pengkajian MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Badan Pengkajian MPR RI dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak melalui FGD di Makassar

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema *Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa* yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).

FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. dan dihadiri anggota Kelompok III, yakni Firman Soebagyo, S.E., M.H. (Fraksi Partai Golkar), Ir. Hanan Abdul Rozak, M.S. (Fraksi Partai Golkar), Kamrussamad, Ph.D. (Fraksi Partai Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra), Dr. Ida Fauziah, M.Si. (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), serta H. T. Ibrahim, S.E., M.Si. (Fraksi Partai Demokrat).

Selain Agus Pramusinto, FGD juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2020 sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta Dr. Dian Eka Rahmawati, S.IP., M.Si., akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Agus menjelaskan bahwa hubungan pusat dan daerah saat ini telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan atau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tetapi juga menyangkut tantangan baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global.

Menurutnya, apabila desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun pada era Reformasi 1998 tidak dievaluasi, maka dikhawatirkan tidak lagi mampu menjawab tantangan abad ke-21.

“Ketika reformasi tahun 1998, kita merespons dengan melakukan berbagai perubahan. Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya,” katanya.

Ia menilai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah memang menunjukkan sejumlah kemajuan, tetapi juga masih menghadapi berbagai kemunduran. Karena itu perlu dievaluasi apakah persoalan yang muncul disebabkan oleh implementasi kebijakan atau justru desain kelembagaan, termasuk undang-undang maupun konstitusi yang menjadi landasannya.

“Apakah desain hubungan pusat dan daerah yang kita bangun lebih dari dua dekade lalu masih relevan dengan tantangan saat ini? Yang perlu dilihat bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. menilai perubahan sistem ketatanegaraan merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, pengaturan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih dekat dengan karakteristik negara federal dibandingkan negara kesatuan.

Di sisi lain, Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

“Desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sejatinya memiliki karakter negara federal. Di sinilah muncul persoalan konseptual antara desain negara kesatuan dan praktik desentralisasi. Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan kepada daerah,” jelas Aidul.

Menurutnya, persoalan konseptual tersebut berdampak pada lahirnya berbagai persoalan dalam regulasi maupun implementasinya. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, meskipun hal tersebut menghadapi tantangan politik dan persyaratan konstitusional yang tidak mudah.

“Lembaga negara yang mengurangi kewenangannya sendiri seperti MPR hanya terjadi di Indonesia. Akibatnya, untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi yang menjadi kewenangannya sendiri pun menjadi sangat sulit,” katanya.

Pandangan senada disampaikan Dr. Dian Eka Rahmawati, S.IP., M.Si. Menurutnya, perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang dimungkinkan seiring perkembangan masyarakat. Hal tersebut juga berlaku terhadap pengaturan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa ketika UUD 1945 disusun, kebutuhan utama saat itu adalah menghadirkan konstitusi sebagai syarat berdirinya negara. Karena itu, sejumlah ketentuan disusun secara cukup terbuka.

“Konstitusi memang perlu bersifat terbuka. Namun apabila terlalu terbuka tanpa indikator yang jelas, akan muncul ruang tarik-menarik kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu diperlukan penegasan terhadap berbagai konsep di dalam konstitusi,” ujarnya.

Terkait masyarakat hukum adat, Dian menilai Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan prinsip-prinsip yang lebih spesifik, terutama dalam mengakomodasi persoalan desa sebagai basis pembangunan di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, saat membuka FGD, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. menyampaikan bahwa forum tersebut diselenggarakan untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan komprehensif mengenai berbagai persoalan ketatanegaraan, khususnya yang berkaitan dengan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat diidentifikasi berbagai tantangan sekaligus dirumuskan solusi dan rekomendasi yang aplikatif sebagai bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI.

Menurut Hindun, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan pembangunan, kapasitas tata kelola pemerintahan daerah, serta hubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hindun.

Tags: Badan Pengkajian MPR RIFGDOtonomi Daerah
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di acara peresmian blok gas Abadi Masela, Maluku (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal Bekerja di Proyek Gas Abadi Masela, Bahlil: Anak Daerah Sudah Dikirim ke Akademi Migas

by Feri Spt
17 July 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah, kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Marinus Gea sosilisasi Empat Pilar MPR RI di UNIAS
Nasional

Marinus Gea: Kepemimpinan Pancasila Berbasis Gotong Royong Kunci Wujudkan Universitas Nias sebagai Center of Excellence

by snc4
17 July 2026

Suaranusantara.com- Anggota MPR RI Marinus Gea, menegaskan bahwa kepemimpinan...

Bahlil Klaim Gas Abadi Masela Tingkatkan Penerimaan Negara sampai Rp.680 Triliun dan Buka Ribuan Lapangan Kerja

Bahlil Klaim Gas Abadi Masela Tingkatkan Penerimaan Negara sampai Rp.680 Triliun dan Buka Ribuan Lapangan Kerja

17 July 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal perbaikan JPO Tendean (Instagram @pramonoanungw)

Tak Pakai APBD Murni, Ini Jurus Jitu Pramono Anung untuk Pembiayaan Perbaikan JPO Tendean yang Rusak Diseruduk Truk Alat Berat

17 July 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan gelar rapat khusus pekan depan soal JPO Tendean (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Minggu Depan Akan Gelar Rapat Khusus, Bahas Percepatan Perbaikan JPO Tendean yang Rusak Diseruduk Truk Alat Berat

17 July 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan bangun banyak pedestrian biar warga Ibu Kota nggak mager lagi (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Akan Bangun Banyak Pedestrian: Biar Masyarakat Nggak Mager Lagi dan Hidup Sehat

17 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Badan Pengkajian MPR RI
Nasional

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa

by snc4
17 July 2026

Suaranusantara.com – Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia sejak awal dinilai menghadapi berbagai persoalan mendasar. Hubungan antara pemerintah pusat dan...

Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Bersyukur Indonesia Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata: RI Bukan Dipimpin oleh Pemimpin-pemimpin Bodoh dan Penakut

17 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto ingin proyek gas Abadi Masela bisa saling menguntungkan (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Ingin Investor Proyek Gas Abadi Masela Untung: Bangsa Indonesia Punya Kehormatan, Malu Kalau Mitra Tidak Puas

17 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto janji akan ke Maluku usai peresmian gas raksasa Abadi Masela (Instagram @sekretariat.kabinet)

Resmikan Proyek Gas Abadi Masela Secara Virtual, Prabowo Janji Akan ke Maluku

17 July 2026
Proyek Strategis Nasional (PSN) gas Abadi Masela di Maluku (Instagram @sekretariat.kabinet)

Usai Menunggu 28 Tahun Proyek Gas Raksasa Abadi Masela Akhirnya Dimulai, Prabowo Ingin Pembangunan Cepat Rampung

17 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com