
Nias Selatan-SuaraNusantara
Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dinilai mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan Monas Duha sebagai Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi PKP Indonesia yang juga Ketua Komisi A DPRD Nias Selatan, Ikhtiar Telaumbanua, saat ditemui di kediamannya, Kamis (14/9/2017).
“Dilihat dari segi aturan yang ada, penetapan Kepala BPKPAD secara definitif sangat menyalahi aturan. Pasalnya Monas Duha sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kebersihan, dan seharusnya Bupati mengukuhkan beliau (Monas Duha) di sana (Dinas Kebersihan), bukan di dinas yang lain. Jadi Bupati tidak mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Ikhtiar Telaumbanua.
Ikhtiar pun mempertanyakan penetapan dan pengukuhan Monas Duha sebagai Kepala BPKPAD. ” Pertanyaanya, kapan Monas Duha dilantik sebagai Kepala Definitif di BPKPAD Nias Selatan? Sedangkan beliau berdinas di Dinas Kebersihan?” tanya Ikhtiar.
Selain PP 18 Tahun 2016, Ikhtiar juga menyebutkan Bupati Nias Selatan mengabaikan Surat Edaran Menteri PAN RB tanggal 20 September 2016 dengan Nomor: B/3116/MPANRB/09/2016, Perihal Pengisian Jabatan Tinggi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ikhtiar Telaumbanua meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan Monas Duha sebagai Kepala BPKPAD agar tidak terjadi kekeliruan dan menghindari terjadinya kerugian negara.
“Kita meminta KASN untuk segera membatalkan SK Bupati Nias Selatan tentang penetapan Kepala BPKPAD secara definitif karena tidak sesuai regulasi yang ada dan untuk mengantisipasi terjadinya kerugian keuangan negara,” pinta Ikhtiar.
Lebih lanjut Ikhtiar mengungkapkan pihaknya telah membuat laporan pengaduan kepada KASN.
“Saya selaku Ketua Komisi A telah membuat pelaporan di Komisi ASN tentang kejadian ini. Kita tidak mau pemerintahan di Nias Selatan amburadul dan berharap Bupati dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.
Penulis: Wilson Loi

















