Suaranusantara.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, hasilnya memutuskan tidak dapat diterima.
Hasil putusan terkait keabsahan ijazah Gibran dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa malam 6 Oktober 2026 pukul 20.00.
Pembacaan hasil putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran dibacakan dalam sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa malam.
“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.
Di mana dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
Suhartoyo mengatakan putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin 5 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, setelah mempelajari semua bukti uang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu.”
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk syarat pencalonan tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat.
“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan Mahkamah yang dibaca Arsul.
Dalam pertimbangan selanjutnya yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, Mahkamah mengatakan meski tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.
“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ucap Adies.
Atas dasar itu, Adies mengatakan Mahkamah menyerahkan keadaan soal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu jadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
Sebelumnya perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.


















Discussion about this post