Suaranusantara.com- Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak dapat diterima.
Sidang pembacaan putusan gugatan ijazah Gibran berlangsung pada Selasa malam 6 Oktober 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran setara dengan SLTA.
Berdasarkan hal itu, maka MK memutuskan gugatan permohonan keabsahan ijazah Gibran tidak dapat diterima.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa.
Merespon putusan itu, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku penggugat mendorong proses pemakzulan Wapres Gibran ditempuh. Pemakzulan itu dilakukan apabila Gibran memilih tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Denny setelah mengikuti perkembangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Denny menilai putusan MK telah memberikan kejelasan mengenai persoalan syarat pendidikan yang selama ini diperdebatkan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, salah satu lembaga peradilan tertinggi di negara kita di samping Mahkamah Agung, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Denny usai sidang pada Selasa 6 Oktober 2026.
Denny memahami apabila MK tidak langsung mengambil langkah yang berujung pada diskualifikasi Gibran. Ini mengingat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri. Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” ujar Denny.
Menurut Denny, putusan tersebut justru membuka ruang bagi lembaga negara lain untuk mengambil langkah selanjutnya.
Denny menyebut proses pemberhentian Wakil Presiden bisa ditempuh melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
“Memang putusan Mahkamah itu secara terang mendorong proses impeachment. Terang itu. Persoalannya adalah proses impeachment kita sekarang ini mati suri,” ujar Denny.
Denny kemudian akan membahas langkah lanjutan. Salah satunya mendorong proses pemakzulan melalui DPR.
“Karena itu, tentu kita perlu mempertimbangkan, kami akan mendiskusikan secara serius langkah lanjut kami, tidak bisa tidak salah satunya mendorong proses ini,” ujar Denny.
Denny bahkan menegaskan apabila Gibran tidak mengundurkan diri, maka pihaknya akan mendorong langkah pemberhentian.
“Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk diberhentikan. Kalau beliau tidak mengajukan diri berhenti, maka kita melakukan langkah agar beliau diberhentikan,” kata Denny.
Denny juga meminta partai politik dan fraksi-fraksi di DPR menyatakan sikap usai putusan MK yang menurutnya memberikan dasar untuk memperdebatkan kelanjutan jabatan Gibran.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah pekerjaan rumah politik bagi partai-partai, fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap,” ujar Denny.
Denny secara khusus menyebut Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Denny meminta elite politik menjelaskan sikap mereka terhadap kemungkinan proses pemakzulan Gibran.
“Sudah jelas Mahkamah memberikan clue bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat. Langkah politik elite Pak Prabowo dan koalisi kita tunggu sebagai rakyat,” ujar Denny.
Menurut Denny, persoalan tersebut akan terus menjadi perdebatan publik apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
“Apakah putusan Mahkamah yang sudah terang benderang yang mengatakan ini mestinya ditindaklanjuti dengan proses impeachment, akan dilakukan agar republik tidak tersandera lagi,” katanya.
Selain mendorong mekanisme pemakzulan, Denny menyampaikan pandangan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden. “Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” ujar Denny.
Denny membayangkan Gibran akan berdiskusi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kalau berada dalam posisinya saat ini.
“Saya akan mempertimbangkan dengan serius, mungkin berdiskusi dengan bapak saya—karena saya majunya juga karena bapak—akan berdiskusi dengan Pak Jokowi, ‘Pak, ini malu sekali, enough is enough, cukup. Lebih baik demi nama baik keluarga, demi nama baik saya, demi menjaga nama baik republik, saya menjunjung etika dan menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia’,” kata Denny.
Sejak putusan dibacakan hakim MK, Republika sudah mencoba menghubungi pihak Gibran, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan segera.
Sementara itu, penggugat lainnya Refly Harun mengatakan pihaknya berencana mendatangi DPR untuk mendorong proses pemakzulan Gibran. Tapi langkah tersebut akan dibahas setelah menerima salinan putusan MK soal ijazah Gibran.
Refly mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk waktu dan mekanisme penyampaian aspirasi ke DPR.
“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera, as soon as possible. Perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan,” kata Refly pada Selasa.
Reflly masih menunggu putusan MK yang disebut akan menjadi salah satu bahan untuk dibawa ke DPR.
“Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan. Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR,” ujar Refly.
Refly juga belum menentukan apakah akan terlebih dahulu menemui pimpinan DPR atau menyampaikan persoalan tersebut melalui komisi yang membidangi urusan politik.
“Nah, apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya, itu hal yang akan kita diskusikan,” kata Refly.
Selain itu, Refly mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya yang disebutnya sebagai gerakan mendorong pemakzulan Gibran.
“Kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar,” ujar Refly.
Refly bahkan menyebut target dukungan yang lebih luas dibandingkan jumlah pemohon dalam perkara itu yang hanya 12 orang.
“Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” ujar Refly


















Discussion about this post