Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Respon Penggugat Soal Putusan MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

Feri Spt by Feri Spt
7 October 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Denny Indrayana salah satu penggugat ijazah Wapres Gibran (Instagram @dennyindrayana99)

Denny Indrayana salah satu penggugat ijazah Wapres Gibran (Instagram @dennyindrayana99)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak dapat diterima.

Sidang pembacaan putusan gugatan ijazah Gibran berlangsung pada Selasa malam 6 Oktober 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa malam.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran setara dengan SLTA.

BACAJUGA

Di Tengah Pembacaan Putusan MK Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

Putusan MK: Tidak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SLTA

Berdasarkan hal itu, maka MK memutuskan gugatan permohonan keabsahan ijazah Gibran tidak dapat diterima.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa.

Merespon putusan itu, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku penggugat mendorong proses pemakzulan Wapres Gibran ditempuh. Pemakzulan itu dilakukan apabila Gibran memilih tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Denny setelah mengikuti perkembangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.

Denny menilai putusan MK telah memberikan kejelasan mengenai persoalan syarat pendidikan yang selama ini diperdebatkan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, salah satu lembaga peradilan tertinggi di negara kita di samping Mahkamah Agung, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Denny usai sidang pada Selasa 6 Oktober 2026.

Denny  memahami apabila MK tidak langsung mengambil langkah yang berujung pada diskualifikasi Gibran. Ini mengingat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri. Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” ujar Denny.

Menurut Denny, putusan tersebut justru membuka ruang bagi lembaga negara lain untuk mengambil langkah selanjutnya.

Denny menyebut proses pemberhentian Wakil Presiden bisa ditempuh melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

“Memang putusan Mahkamah itu secara terang mendorong proses impeachment. Terang itu. Persoalannya adalah proses impeachment kita sekarang ini mati suri,” ujar Denny.

Denny kemudian akan membahas langkah lanjutan. Salah satunya mendorong proses pemakzulan melalui DPR.

“Karena itu, tentu kita perlu mempertimbangkan, kami akan mendiskusikan secara serius langkah lanjut kami, tidak bisa tidak salah satunya mendorong proses ini,” ujar Denny.

Denny bahkan menegaskan apabila Gibran tidak mengundurkan diri, maka pihaknya akan mendorong langkah pemberhentian.

“Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk diberhentikan. Kalau beliau tidak mengajukan diri berhenti, maka kita melakukan langkah agar beliau diberhentikan,” kata Denny.

Denny juga meminta partai politik dan fraksi-fraksi di DPR menyatakan sikap usai putusan MK yang menurutnya memberikan dasar untuk memperdebatkan kelanjutan jabatan Gibran.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah pekerjaan rumah politik bagi partai-partai, fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap,” ujar Denny.

Denny secara khusus menyebut Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Denny meminta elite politik menjelaskan sikap mereka terhadap kemungkinan proses pemakzulan Gibran.

“Sudah jelas Mahkamah memberikan clue bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat. Langkah politik elite Pak Prabowo dan koalisi kita tunggu sebagai rakyat,” ujar Denny.

Menurut Denny, persoalan tersebut akan terus menjadi perdebatan publik apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

“Apakah putusan Mahkamah yang sudah terang benderang yang mengatakan ini mestinya ditindaklanjuti dengan proses impeachment, akan dilakukan agar republik tidak tersandera lagi,” katanya.

Selain mendorong mekanisme pemakzulan, Denny menyampaikan pandangan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden. “Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” ujar Denny.

Denny membayangkan Gibran akan berdiskusi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kalau berada dalam posisinya saat ini.

“Saya akan mempertimbangkan dengan serius, mungkin berdiskusi dengan bapak saya—karena saya majunya juga karena bapak—akan berdiskusi dengan Pak Jokowi, ‘Pak, ini malu sekali, enough is enough, cukup. Lebih baik demi nama baik keluarga, demi nama baik saya, demi menjaga nama baik republik, saya menjunjung etika dan menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia’,” kata Denny.

Sejak putusan dibacakan hakim MK, Republika sudah mencoba menghubungi pihak Gibran, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan segera.

Sementara itu, penggugat lainnya Refly Harun mengatakan pihaknya berencana mendatangi DPR untuk mendorong proses pemakzulan Gibran. Tapi langkah tersebut akan dibahas setelah menerima salinan putusan MK soal ijazah Gibran.

Refly mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk waktu dan mekanisme penyampaian aspirasi ke DPR.

“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera, as soon as possible. Perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan,” kata Refly pada Selasa.

Reflly masih menunggu putusan MK yang disebut akan menjadi salah satu bahan untuk dibawa ke DPR.

“Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan. Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR,” ujar Refly.

Refly juga belum menentukan apakah akan terlebih dahulu menemui pimpinan DPR atau menyampaikan persoalan tersebut melalui komisi yang membidangi urusan politik.

“Nah, apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya, itu hal yang akan kita diskusikan,” kata Refly.

Selain itu, Refly mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya yang disebutnya sebagai gerakan mendorong pemakzulan Gibran.

“Kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar,” ujar Refly.

Refly bahkan menyebut target dukungan yang lebih luas dibandingkan jumlah pemohon dalam perkara itu yang hanya 12 orang.

“Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” ujar Refly

Tags: Denny IndrayanaGibranIjazahPutusan MKRefly Harun
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal capaian Jakarta kota global di posisi 140 Global Cities Index (Instagram @beritajakarta)
Nasional

Jakarta Tempati Posisi 140 di Global Cities Index, Pramono Anung: Saya Akan Selesaikan PR Gubernur Lama

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Jakarra berdasarkan Global Cities Index versi Oxford Economis...

Polisi bicara soal cara kerja penyelundupan barang haram narkoba ke dalam rutan Depok untuk pesta (Instagram @depok24jam)
Nasional

Polisi Ungkap Penyamaran Sabu Pesta Narkoba di Dalam Rutan Depok: Deodorant dan Sabun

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Polisi mengungkap cara kerja penyelundupan barang haram jenis...

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

Napi Pesta Narkoba di Dalam Rutan, Polisi Usut Asal-muasal Barang Haram

7 October 2026
Polisi usut kasus pesta narkoba di dalam rutan Depok, Jawa Barat (Instagram @intoday.media)

Waduh! Napi Gelar Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dapat Bayaran Rp 1 Juta

7 October 2026
Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

Satgas PKH Selamatkan Uang Rp 52 Triliun dan Disetor ke Kas Negara, Prabowo: Itu Tabungan Bangsa

7 October 2026
Presiden Prabowo akan ganti nama Badan Narkotika Nasional (BNN) (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Berencana Ganti Nama Badan Narkotika Nasional, Jadi Apa?

7 October 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

7 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Denny Indrayana salah satu penggugat ijazah Wapres Gibran (Instagram @dennyindrayana99)
Nasional

Begini Respon Penggugat Soal Putusan MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

by Feri Spt
7 October 2026

Suaranusantara.com- Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak...

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan terkait keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Putusan MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tidak Dapat Diterima

7 October 2026
Abidin Fikri

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bantul, Abidin Fikri Soroti 120 Tenaga OP Irigasi yang Masih Berstatus PHL

7 October 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Tata Kelola dan Kompetensi Guru Harus Berjalan Seiring

7 October 2026
Eddy Soeparno, saat menjadi Pembicara Kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) DPP PKS

Eddy Soeparno: RUU Perubahan Iklim Harus Berikan Perlindungan bagi Kelompok Rentan

7 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com