Suaranusantara.com- Di tengah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa 6 Oktober 2026 menyambangi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB atau satu jam sebelum pembacaan putusan MK.
Sayangnya, awak media tidak boleh mendekat. Awak media hanya diberi jarak sekitar 400 meter dari kediaman Prabowo yakni berada di dekat pos penjagaan yang berada dekat kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Hal ini dikarenakan, area kediaman Prabowo telah disterilisasi.
Jokowi, nampak berada di dalam rumah Prabowo selama 1 jam 45 menit. Sebab, Jokowi nampak keluar dari rumah Prabowo sekitar pukul 20.45 WIB.
Lalu, Jokowi pergi dari kediaman Prabowo tanpa pengawalan dari paspamres.
Selang beberapa menit kemudian, Prabowo turut pergi meninggalkan kediamannya.
Pada saat pertemuan berlangsung, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan perkara gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang tersebut, MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
​Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
Putusan MK menyatakan bahwa gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran tidak dapat diterima, karena tak ditemukannya bukti setara SLTA atau sederajat.
​”Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.


















Discussion about this post