
Bogor-SuaraNusantara
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat diperbolehkan mencetak mushaf Al Quran. Namun dengan syarat, naskah yang akan dicetak harus mendapatkan tashih (pemeriksaan dan pengesahan) terlebih dahulu dari Lembaga Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ).
Hal ini disampaikan Menag saat merilis pencetakan Mushaf Al Quran Standar Indonesia oleh Unit Percetakan Al Quran (UPQ) di Ciawi, Bogor, beberapa saat lalu.
Menurut Menag, beberapa negara memberlakukan ketentuan bahwa hanya negara yang berhak mencetak Al Quran, demi menjaga keabsahanan, keakuratan, dan validitasnya sehingga tidak ada kesalahan sehingga tersentralisir.
Namun, kata Menag, pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah. “Masyarakat boleh mencetak atau menerbitkan Al Quran. Namun demikian, harus sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah (LPMQ),” tegasnya.
Unit Percetakan Al Quran (UPQ) yang berada di bawah binaan Ditjen Bimas Islam sudah dua kali mencetak Mushaf Al Quran Standar Indonesia. Sebanyak 35 ribu pada 2016 dan 110 ribu tahun ini.
Pada 2018 mendatang, Kemenag berencana mencetak 400 ribu mushaf, terdiri dari 300 ribu Mushaf Al Quran Standar Indonesia, 50ribu Al-Quran dan Terjemahnya, dan 50 ribu Juzz Amma. Untuk tahun 2019, Menag berharap UPQ mampu mencetak satu juta eksemplar Al Quran.
Penulis: Cipto

















