Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Tahun Depan, UMP Kaltara Jadi Rp 2.559.903

Suara Nusantara by Suara Nusantara
2 November 2017
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Tanjung Selor – SuaraNusantara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.559.903 pada 2018 mendatang.

Nominal UMP ini, seperti disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen atau sekitar Rp 205.103 dari UMP 2017, yaitu Rp2.354.800.

BACAJUGA

Pengumuman! Pemerintah Pastikan Harga Gas LPG 3 KG Tidak Naik: Sesuai HET

Resmi Naik Sejak Sabtu 18 April 2026, Ini Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Shell, BP-AKR dan VIVO

Gubernur mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses dan penghitungan yang matang.  Yaitu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai PP tersebut, kata Irianto, maka dihasilkanlah rumus penetapan UMP sebagai berikut, UMn = UMt + {UMt x (persentase Inflasi + persentase PDBt)}.

Dengan keterangan UMn = Upah Minimum baru, UMt  = Upah Minimum tahun berjalan, inflasi = inflasi nasional tahun berjalan, dan  PDBt = Pendapatan Domestik Bruto tahun berjalan (pertumbuhan ekonomi nasional).

“Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempatnya bekerja. Sementara untuk masa kerja lebih dari 1 tahun, upah dapat dirundingkan bersama antara buruh atau pekerja dengan pengusaha pada tempatnya bekerja. Hal ini juga sesuai dengan yang diatur oleh PP No. 78/2015,” jelas Irianto.

Lebih jauh Gubernur mengungkapkan, bahwa semua yang terikat dengan hubungan kerja, wajib melaksanakan dan menjalankan UMP yang telah ditetapkan. Baik itu perusahaan besar maupun usaha kecil. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari perusahaan. Penerapan UMP bisa dirundingkan antara pihak pengusaha atau pekerjanya.

“Untuk usaha yang kecil, kita akan lihat kemampuan keuangannya. Sedangkan terhadap perusahaan besar, apabila tidak menjalankan (UMP), karyawannya dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota maupun ke provinsi langsung. Dari laporan itu, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait. Akan ditanyakan, apa kendalanya sampai tidak mampu membayar sesuai UMP atau UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Selanjutnya akan dilakukan mediasi untuk mencari solusinya,” jelas Irianto.

Ditambahkan, UMP yang telah ini ditetapkan juga merupakan rekomendasi dari kesepakatan antara beberapa pihak terkait. Di antaranya, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pemprov Kaltara.

“Penetapannya relatif berjalan lancar, karena sudah ada patokannya dalam menetapkan UMP. Yaitu dengan melihat inflasi dan pendapatan domestik bruto sesuai dengan PP tadi,” ulas Gubernur.

Melalui UMP yang telah ditetapkan ini, lanjutnya, nanti akan menjadi acuan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara untuk menetapkan UMK.

Dalam kesempatan itu, Irianto mengingatkan bahwa dalam SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.572/2017 juga memutuskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah dilarang mengurangi atau menurunkan dari upah sebelumnya.

“Upah yang sudah tinggi, jangan diturunkan lagi. Apalagi, kalau penurunannya tidak berdasar. Justru kalau mau dinaikkan lagi lebih bagus,” tutupnya.

Kontributor: Ali

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Gubernur DKI Lantik 11 Pejabat Baru, Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel

by SNC 7
15 April 2026

Suaranusantara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi...

Ranperda Air Minum Mulai Dibahas, DPRD DKI Tekankan Pemerataan Layanan untuk Warga
Daerah

Ranperda Air Minum Mulai Dibahas, DPRD DKI Tekankan Pemerataan Layanan untuk Warga

by SNC 7
13 April 2026

Suaranusantara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pada...

DPRD DKI Sidak Pasar Minggu, Temukan Tumpukan Sampah

DPRD DKI Sidak Pasar Minggu, Temukan Tumpukan Sampah

13 April 2026
Paskah Penuh Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan dan Perkuat Nilai Solidaritas. (Dok: Mayzka)

Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius, AHY Salurkan Bantuan saat Paskah

12 April 2026
Warna Fine Living Sarana Jaya. (Dok: Istimewa)

Warna Fine Living Sarana Jaya Perkuat Daya Tarik Hunian 2026

11 April 2026

Isu Toleransi Kembali Disorot, DPRD DKI Sebut Izin Rumah Ibadah Masih Sulit

9 April 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Hashim Djojohadikusomo adik dari Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal program MBG (Instagram @medsosaceh)
Nasional

Adik Prabowo Akui MBG Punya Kelemahan: Ini Suatu yang Wajar

by Feri Spt
20 April 2026

Suaranusantara.com- Adik Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo mengakui...

Adik dari Presiden RI Prabowo Subinto, Hashim Djojohadikusumo bicara soal program MBG(Instagram @onlekanews)

Ternyata Ini Asal-usul Lahirnya MBG, Adik Prabowo Beberkan

20 April 2026
Ubedilah Badrun angkat bicara soal dirinya dipolisikan buntut pernyataan sebut Prabowo-Gibran beban bangsa (instagram @ubedilahbadrun.official)

Dipolisikan Buntut Kritik Prabowo-Gibran ‘Beban Bangsa’, Ubedilah Badrun Tanggapi Begini

20 April 2026
Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda

Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda

20 April 2026
Chelsea vs Manchester United

Prediksi Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris: Rekor Kandang vs Pertahanan Bocor!

18 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com