
Jakarta-SuaraNusantara
Penyidik KPK memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov). Deisti diperiksa sebagai saksi pada Senin (20/11/2017) untuk tersangka Anang Sugiana di kasus korupsi e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama hampir delapan jam sejak pukul 10.00 WIB, Deisti pun bergegas keluar dari KPK sekitar pukul 17.50 WIB. Kepada awak media yang menunggunya sedari pagi, Deisti terlihat enggan memberi keterangan.
“Tanya penyidik saja ya,” ujar Deisti sambil masuk ke dalam mobilnya, Fortuner warna hitam bernomor polisi B 888 MJB.
Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana,” ujar Febri Diansyah.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Untuk melengkapi berkas tersangka Anang Sugiana dan Setya Novanto, hari ini penyidik juga memeriksa Made Oka Masagung (swasta).
“Jadi hari ini di kasus korupsi e-KTP, kami periksa dua saksi, Made Oke Masagung dan Deisti sebagai saksi untuk tersangka SN (setya Novanto) dan ASS (Anang Sugiana),” ujar Febri.
Penulis: Yono D
















