Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Praktisi Hukum: Tak Ada Alasan Kejaksaan Nisel Hentikan Kasus Dana Insentif Dinkes

Suara Nusantara by Suara Nusantara
24 November 2017
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tunjangan Insentif pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Dasar atau acuan pembayaran tunjangan dana insentif pada Dinas Kesehatan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Padahal di saat tunjangan tersebut dicairkan, ternyata telah diterbitkan Perbup yang baru per 31 Mei 2016 (Perbup Nomor 08_07 tahun 2017 yang juga mengatur tentang Tunjangan Kepada Pejabat dan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nias Selatan). Dimana dengan terbitnya Perbup baru ini secara otomatis Perbup lama tidak berlaku lagi.

BACAJUGA

Polemik Tembok Beton di Ciledug, Arief Perintahkan Bongkar

Tekan Pelanggar Prokes, Personel Gabungan Gelar Operasi Lilin Jaya 2020

Sementara pihak Dinas Kesehatan pada saat itu melakukan pencairan tunjangan insentif pada bulan Oktober 2016 dengan menggunakan Perbup lama yakni Perbup 99 tahun 2015. Hal itu juga dibenarkan oleh Plt Kadis Kesehatan Asa’atulö Lase kepada SuaraNusantara beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati Nias Selatan.

“Kita mencairkan sesuai dengan Perbup nomor 99 tahun 2015, ternyata pada LHP BPK RI itu ada Perbup yang baru (Perbup Nomor 08_07 Tahun 2016). Artinya Perbup yang Nomor 99 tahun 2015 itu tidak berlaku lagi. Seharusnya BUD tahu tentang adanya perubahan Perbup itu,” jelasnya.

Atas kasus tersebut sempat hangat di kalangan masyarakat dan telah diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pada endingnya pihak Kejaksaan Nias Selatan menghentikan kasus tersebut per 30 September 2017 dengan alasan tak ada unsur pidana dan niat jahat pada kasus itu.

“Untuk kasus (insentif) ini kita hentikan/tutup sementara waktu. Karena pada kasus insentif ini kita tidak temukan tindak pidana didalamnya dan juga tak ada niat jahat,” jelas Kasi Intel Kajaksaan Nias Selatan Puryaman Harefa SH kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Sumatera Utara Ahmad Fadhly Roza, SH mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan tak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut. Pasalnya pada pencairan dana insentif itu jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada.

“Sudah ada Perbup yang baru yaitu Perbup 08_07 tahun 2016 yang diterbitkan per tanggal 31 Mei 2016. Namun pencairan dana Insentif dilakukan pada bulan Oktober 2016 dengan berpedoman pada Perbup yang lama yakni Perbup 99 tahun 2015. Dari situ saja sudah ada kesalahan dalam pencairan dana tersebut,” kata Fadhly Roza kepada SuaraNusantara via telepon, Kamis (23/11/2017).

Fadhly Roza mempertanyakan dasar Dinas Kesehatan melakukan pencairan dana tersebut, sementara telah ada penerbitan Perbup yang baru.

“Pertanyaanya adalah apa dasar hukum pihak Dinkes mencairkan dana insentif itu, sementara Perbup tentang  pembatalan Perbup lama telah keluar pada 31 Mei 2016. Jadi, ini jelas-jelas ada dugaan pelanggaran hukum oleh pihak Dinas Kesehatan,” tanya Fadhly

“Jadi tak ada alasan pihak kejaksaan untuk menghentikan kasus ini. Karena jelas-jelas sudah ada unsur pidana di dalamnya,” katanya.

Tambah Fadhly Roza, bila ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Nias Selatan, maka masyarakat dapat melaporkannya ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penulis: Wilson Loi

 

Tags: Hukrim
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Google Pixel 10a
Uncategorized

Pengguna Pixel 10 Wajib Waspada! Bug Gmail Ini Bikin Keyboard Tiba-tiba Menghilang

by Drt
23 June 2026

Suaranusantara.com- Kehadiran teknologi AI dan pembaruan perangkat lunak sejatinya...

Citi Indonesia dan YCAB Foundation peringati Global Community Day 2026 di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Uncategorized

Citi Indonesia Bersama YCAB Foundation Hadirkan Edukasi Finansial Inklusif Penyandang Disabilitas

by SNC 9
19 June 2026

Suaranusantara.com-Sebagai puncak rangkaian Global Community Day (GCD) 2026, Citibank,...

Lestari Moerdijat di acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di depan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia

Lestari Moerdijat: Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru untuk Dorong Kualitas Pengajaran di Tanah Air

9 June 2026
Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

27 April 2026
BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

22 April 2026
Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto beri pesan kepada seluruh aparat penegak hukum (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Pesan Prabowo ke Aparat Penegak Hukum: Saya Mohon Perbaiki, Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan

by Feri Spt
11 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pesan kepada seluruh aparat penegak hukum diperbaiki baik yang ada di...

Presiden RI Prabowo singgung kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (Instagram @sekretariat.kabinet)

Singgung Korupsi yang Menjerat Febrie Adriansyah, Prabowo: Introspeksi, Bintangmu dari Rakyat

11 July 2026
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri (Instagram @politicalmemes.id)

Usai Penggeledahan, Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Mega Korupsi

11 July 2026
Rudi Margono jadi Plt Jampidsus menyusul Febrie Adriansyah mundur (Instagram @sewaktucom)

Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

11 July 2026
Febrie Adriansyah bicara soal rumah di Sentul yang digeledah Kortas Tipikor Polri (Instagram @nowdots)

Febrie Adriansyah Klarifikasi Soal Rumahnya di Sentul Digeledah Kortas Tipikor hingga Ditemukannya Emas Batangan 74 kg dan Uang Rp.476 Miliar

11 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com