
Jakarta-SuaraNusantara
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol yang akan diterapkan pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuian tarif tersebut akan diberlakukan untuk lima ruas yaitu Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Semarang Seksi A, B, C, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Khusus ruas Tol Dalam Kota, yakni Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Pluit, dipastikan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 500 dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500 untuk golongan I per 8 Desember mendatang. Kenaikan pun terjadi untuk golongan lainnya di ruas yang sama.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengungkapkan penetapan kenaikan tarif di lima ruas tol itu sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol dimana disebutkan penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, yang semuanya diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Agus di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, beberapa saat lalu.
Agus mengatakan penyesuaian tarif tol tidak sama di setiap ruas karena mengikuti laju inflasi di masing-masing provinsi yang dilewati ruas tol tersebut. Penghitungan didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat ini kemudian ditambah akumulasi laju inflasi provinsi selama dua tahun terakhir.
“Kenaikan akan mengikuti akumulasi inflasi di daerah masing-masing. Kalau Jakarta, Cirebon, Semarang dan Surabaya rata-rata 6%-7%. Yang paling tinggi di Medan sampai 10%. Tapi bukan berarti tarif naik karena ada inflasi. Inflasi itu hanya parameter saja karena di business plan memang sudah dijanjikan pemerintah kepada seluruh BUJT untuk ada penyesuaian tarif,” ujarAgus.
Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Sebagai kompensasi penaikan tarif tersebut, Jasa Marga berjanji meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Jasa Marga mengklaim, upaya-upaya pemenuhan SPM yang sudah dilakukan salah satunya ialah mengimplementasi 100 persen pembayaran tol nontunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik.
Pengelola juga mengintegrasikan sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, memperbarui sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan, dan menambah lajur pada beberapa jalan tol, penambahan gardu tol di ruas jalan tol.
Sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan waktu tanggap seperti close circuit television (CCTV), variable message sign (VMS), dan remote traffic microwave system (RTMS) juga telah diperbaiki.
Penulis: Yono

















