Jakarta-SuaraNusantara
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan ada 80 koruptor yang mendapat remisi natal dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dapat remisi satu bulan 15 hari,” kata Adek kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Menurut Adek, para koruptor yang memperoleh remisi kali ini telah memenuhi syarat dan sudah melalui pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kusmanto enggan merinci daftar 80 koruptor yang mendapat remisi itu. Namun salah satunya Soleiman Montesque Rumanjar, mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara yang terlibat korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010.
Selain itu ada nama Hardy Stefanus, terpidana kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang divonis 1,6 tahun. Juga Dandung Pamularno, salah seorang pimpinan PT Brantas Abipraya, yang terlibat kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara jumlah seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2017 sebanyak 9.333 napi, dengan rincian Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) 1.598 napi dan Remisi Khusus II (langsung bebas) 175 napi.
Penulis: Cipto
















