Suasana aktivitas di Jalan Jati Baru Raya, Jakarta, Jumat (22/12/2017) silam. Terkait penataan PKL, Pemprov DKI Jakarta mulai menutup sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah Abang pukul 08.00-18.00 WIB. (Foto: Liputan6/Immanuel Antonius)Jakarta-SuaraNusantara
Polri mengapresiasi maksud baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun Polri menegaskan, penataan PKL tidak dilakukan dengan cara mempersilakan PKL berjualan di badan jalan, sebab jalan raya fungsinya untuk arus lalu lintas kendaraan.
“Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat menghadiri focus group discussion penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Menurut Halim, penggunaan fungsi jalan untuk PKL telah menyalahi aturan karena melanggar undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan dikenai denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan terkait pelanggaran tersebut,” ujar Halim.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup satu jalur jalan yang ada di depan Stasiun Tanah Abang atau Jalan Jatibaru setiap hari mulai pukul 08.00-18.00. Jalan yang ditutup itu kemudian diberikan kepada PKL untuk berdagang.
Kebijakan tersebut sebelumnya juga diprotes oleh pedagang resmi yang berjualan di Blok G Pasar Tanah Abang. Keberadaan PKL yang dilegalkan oleh Pemprov DKI secara tidak langsung akan mematikan pendapatan mereka, sebab pembeli cenderung lebih senang membeli barang di pinggir jalan.
Namun Pemprov DKI tidak mengindahkan keluhan pedagang yang menghuni ratusan kios di Blok G. Pemprov bahkan berencana akan membongkar gedung Blok G untuk dibangun ulang, dan para pedagang di blok tersebut untuk sementara akan ditempatkan di lahan sekitar Pasar Tanah Abang.
Saat ini ada 3 lahan yang disiapkan oleh Pemprov DKI sebagai tempat penampungan sementara, antara lain lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemprov dikabarkan juga sedang mengkaji untuk menyewa lahan milik Haji Lulung. Kemungkinan nantinya para pedagang Blog G dapat berjualan di sana dengan cara membayar sewa lahan.
Penulis: Yon


















